UU Cipta Kerja Kasih Perlakukan Khusus untuk Produk Halal

Pameran produk halal.
Sumber :
  • Official MIHAS

VIVA – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha UMK terkait kewajiban sertifikasi halal dan hal itu sangat diperlukan. 

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

"Untuk memudahkan pelaku UMK, diterbitkan panduan atau standar self declare produk halal yang diharapkan menjadi solusi sertifikasi halal bagi produk UMK yang jumlahnya mencapai 64,19 juta," kata Susiwijono, Kamis, 26 November 2020.

Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja mempunyai semangat membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK atau dengan istilah nol rupiah. Memberikan kemudahan pelaku usaha peroleh sertifikasi halal dengan tidak meninggalkan aspek dasar kehalalan produk.

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Sekaligus memberi ruang peran serta masyarakat melalui ormas Islam untuk mendirikan lembaga pemeriksa halal (LPH), penyiapan auditor halal, penyelia halal dan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal. 

"Sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bisa didasarkan atas pernyataan diri atau self declare berdasarkan standar halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," ujarnya.

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Self declare produk UMK tidak bermakna pelaku usaha bisa begitu saja menyatakan produknya halal tanpa dasar, tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagai dasar kehalalan produk. Kaidahnya jelas, yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Produk dengan no risk dan low risk boleh dilakukan self declare

"Kalau yang bukan no risk dan low risk tidak boleh self declare," ucap dia.

Selain itu, dia mengungkapkan adanya peluang industri halal di kawasan khusus. Di antaranya dengan mengembangkan kawasan khusus di satu lokasi untuk menampung seluruh industri halal, seperti makanan, minuman, fesyen, keuangan, wisata, hiburan dan media, farmasi serta kosmetik.

Peluang lainnya adalah dengan mengembangkan klaster industri halal di kawasan khusus yang sudah ada. Misalnya industri FnB dan kosmetik di KEK Sei Mangkei dan KEK Kendal, industri fesyen di KEK Kendal dan indsutri serta rekreasi di KEK  Singhasari.

Pembukaan halal fair 2024 di ICE BSD, Tangerang.

Resmi Dibuka, Halal Fair 2024 Ajak UMKM Indonesia Bersaing di Pasar Internasional

Halal Fair 2024 resmi dibuka di ICE BSD, Tangerang mulai 6 sampai 8 Desember. Acara ini menawarkan berbagai produk halal dari 150 peserta pameran.

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2024