Naik Pesat, Utang Pemerintah Tembus Rp5.877,71 Triliun

Ilustrasi peningkatan utang luar negeri Indonesia.
Sumber :
  • Halomoney

VIVA - Kementerian Keuangan mengumumkan posisi utang pemerintah per akhir Oktober 2020 berada di angka Rp5.877,71 triliun. Besaran utang itu naik sekitar 23,57 persen jika dibandingkan bulan yang sama pada tahun lalu sebesar Rp4.756,13 triliun.

Incar Dana Segar Rp 4,71 Triliun dari IPO, MR DIY Pakai Buat Bayar Utang hingga Buka Toko Baru

Dikutip dari data APBN KITA yang dipublikasikan Rabu, 25 November 2020, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) 37,84 persen.

"Hal ini disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat COVID-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional," demikian dikutip dari APBN KITA hari ini.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Baca juga: Sri Mulyani Singgung Pihak Yang Pertanyakan Utang Pemerintah

Jika dirincikan lebih jauh, utang pemerintah itu sebagian besar berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp5.028,86 triliun.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Total utang dari SBN Itu berasal dari pasar SBN domestik sebesar Rp3.782,69 triliun dan SBN valuta asing atau valas mencapai Rp1.246,16 triliun.

Sisanya, berasal dari pinjaman Rp848,85 triliun. Terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp11,08 triliun dan pinjaman luar negeri Rp837,77 triliun.

"Pengelolaan utang pemerintah dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan pada kebijakan umum pembiayaan utang, salah satunya dengan mengoptimalkan potensi pendanaan utang dari sumber dalam negeri," tulis APBN.

Kementerian Keuangan memastikan Pemerintah juga berkomitmen untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan. (ase)

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar meminta penghapusan utang macet di masa lalu UMKM, petani, dan nelayan bisa  diimplementasikan secepatnya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024