Genjot UMKM, OJK Minta LJK dan Penyelenggara Keuangan Digital Kompak

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan penyelenggara inovasi keuangan digital untuk berkolaborasi dalam mendorong ekonomi nasional. Khususnya bagaimana mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengungkapkan, pemberdayaan UMKM bisa dilakukan dengan penyediaan akses modal yang lebih fleksibel dan lebih mudah. Upaya itu agar roda ekonomi menjadi lebih cepat dan lebih besar, yang pada akhirnya menciptakan lapangan kerja baru serta mengentaskan kemiskinan.

Baca jugaAda Kabar Baik bagi Pensiunan PNS yang Belum Terima Dana Taperum

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

"Seperti memperluas akses pemasaran e-commerce serta menjadi solusi bagi kebutuhan akses keuangan untuk masyarakat dan pelaku UMKM," kata Nurhaida saat penutupan Indonesia Fintech Summit 2020 di Jakarta, Rabu 25 November 2020.

Menurut Nurhaida, dengan adanya kolaborasi tersebut, pembentukan ekosistem keuangan digital di Indonesia akan tumbuh secara cepat, berkesinambungan, dan inklusif.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

"Untuk itulah pada kesempatan ini, OJK memiliki peluang untuk berkolaborasi dalam menciptakan pertumbuhan berkelanjutan bagi fintech dan ekosistem keuangan digital di Indonesia. Dengan melibatkan seluruh elemen ekosistem keuangan digital," tuturnya.

Dia mengatakan, perubahan teknologi yang pesat juga mendorong perkembangan fenomena ekonomi berbagi (sharing economy) di masyarakat. Mulai dari kegiatan ekonomi berbasis peer-to-peer hingga business-to-business.

"Jika kita tidak siap akan perubahan ini, maka fenomena tersebut dapat memberikan dampak disrupsi di berbagai industri seperti media, akomodasi, telekomunikasi, transportasi, perdagangan, dan keuangan," ujar Nurhaida.

OJK pun, lanjut dia, menegaskan komitmen untuk membantu percepatan perkembangan industri fintech. Salah satunya dengan menyediakan perizinan daring tanpa tatap muka fisik selama masa pandemi.

Selain itu, ada peta jalan pengembangan untuk bisnis fintech guna mendorong percepatan perkembangannya di masa depan. (ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024