Lobster Buat Menteri KKP Diciduk KPK, Bu Susi Dulu Sempat Berang
- U-Report
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Edhy diamankan petugas KPK pada Rabu dini hari tadi, 25 November 2020.
Berdasarkan sejumlah sumber, penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK diduga akibat korupsi ekspor benih lobster yang selama ini telah gaduh diberitakan. Bahkan, situasi itu sempat membuat mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti berang.
Dari catatan VIVA, pada 10 Desember 2019 Susi Pudjiastusi sempat berkicau diakun twitternya terkait keberangannya atas rencana Edhy Prabowo yang akan membuka keran ekspor benih lobster.
Susi menyebut dalam cuitannya, bahwa harga benih lobster per ekor hanya Rp139.000, sementara jika sudah dewasa akan mencapai minimal Rp5 juta per ekor.
"Lobster di foto ini: lobster mutiara, berat kira-kira 1.2kg sd 1.4kg harga per kg nya saat ini min Rp 5 jt. Bibitnya diambil dr laut diekspor ke Vietnam per ekor cuma Rp 139.000. Bener kita harus ekspor bibitnya? Apa tidak lebih baik tunggu besar&jual dg harga lebih dr 30xnya?" tulis Susi di akun Twitter pribadinya.
Namun, usai cuitan itu, Menteri Edhy menjawab bahwa upaya itu dilakukan dengan alasan makin maraknya penyelundupan benih lobster sehingga dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem lobster di alam. Padahal di sisi lain, banyak nelayan kecil menggantungkan hidup dari perdagangan benih lobster ini.
Situasi gaduh tersebut, kemudian berlanjut, di mana Susi dan para pejabat Gerindra terlibat saling sindir di media sosial twitter yaitu dengan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam cuitannya di burung biru, Dasco memberikan dukungan kepada Edhy. Menurut dia, abaikan orang-orang yang menyerang kebijakan ekspor benih lobster.
"@Edhy_Prabowo. Tetap semangat jadi menterinya nelayan Indonesia, jangan hirauin serangan lobster yang belum move on. Nanti rakyat yang menilai," kata Dasco lewat akunnya di Twitter, yang dikutip pada Senin, 16 Desember 2019.
Dan keberangan Susi akibat kebijakan ekspor benih lobster ini semakin keras ketika KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap justru mengeluarkan izin tangkap pada 26 eksportir bibit lobster pada Juli 2020.
Dari 26 perusahaan yang diizinkan itu, Susi kemudian mempertanyakan kepada KKP, apa justifikasi dari negara dapat memberikan hak privilage tersebut. Lalu, Susi juga pertanyakan siapa mereka (26 eksportir) dan minta KKP jelaskan kepada publik.
"Dan Eskpor kepada 26 Perusahaan diatas. Luarbiasa !!!!!!! Apa justifikasi yg memberi mereka Hak2 privilege tadi ??? Siapa mereka ??? Apa ???? Apa ???? Apa ???? DJPT bisa jelaskan ke Public dengan gamblang ????," cuitnya lagi. (ren)