Soal Benih Lobster, Edhy Prabowo Pernah Tegaskan Siap Diproses Hukum

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo
Sumber :
  • VIVA/Ngadri (Kalimantan Barat)

VIVA – Komisi Pemberantasan korupsi dikabarkan menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dia diduga tersangkut kasus benih udang lobster.

Pemancingan di Banten jadi Lokasi Benih Lobster Ilegal, 4 Orang Dicokok Bareskrim

Berdasarkan catatan VIVA Bisnis, dikutip Rabu 25 November 2020, Edhy pernah menegaskan siap dicopot dari jabatannya sebagai menteri apabila salah mengambil kebijakan soal benih udang lobster. Diketahui pada Juli lalu dia mencabut larangan ekspor benih lobster yang dilarang oleh menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti.

Baca juga: Daftar 10 Jenis Pekerjaan yang Paling Banyak Kena PHK Selama Pandemi

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah

Kebijakan itu jadi polemik di masyarakat karena ada yang berpendapat terjadi dugaan nepotisme di balik kebijakan tersebut. Kala itu Edhy pun membantah dengan keras tudingan tersebut.

Bahkan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam di tvOne, Selasa 7 Juli 2020, Edhy mempersilakan pihak-pihak yang curiga untuk membuktikan dugaan tersebut secara langsung.

Bongkar Bisnis Benih Lobster Ilegal, 6 Orang Diamankan Usai Gagal Loncat ke Atap Rumah

"Monggo cek perlakuan seperti apa. Kami terbuka atas menerima masukan, kalau ada yang merasa ada aliran dana yang masuk ke menteri silakan saja dicek," kata Edhy.

Dia menjelaskan kebijakan memperbolehkan ekspor benih lobster itu merupakan sebuah langkah solusi untuk membantu para nelayan kecil. Sebab, selama ini mereka kehilangan mata pencaharian akibat dilarangnya ekspor benih lobster. 

"Saya juga minta perlakuan adil jangan bicara terus menyerang tanpa memberikan solusi. Apa yang saya lakukan ini memberikan solusi terhadap kebuntuan yang tidak ada jalannya," kata Eddy.

Demi kebijakan itu, dia pun mengaku siap diganti apabila dirinya melakukan tindak penyelewengan.

"Kalau saya dianggap menerima apa-apa terhadap kebijakan ini, tunjukkan hukum, saya siap diganti. Saya sudah laporkan semuanya dan saya percaya apa yang saya lakukan benar untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau salah, saya siap untuk diperbaiki," kata Edhy Prabowo kala itu. (ren)

Bea Cukai Bandar Lampung gagalkan pengiriman benih bening lobster tanpa izin

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Bea Cukai Bandar Lampung bersama Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) gagalkan pengiriman 60.833 ekor benih bening lobster tanpa izin bernilai Rp9,1 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024