Daftar 10 Jenis Pekerjaan yang Paling Banyak Kena PHK Selama Pandemi

Ilustrasi PHK.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan merilis hasil kajian dampak COVID-19 terhadap kesempatan kerja di Indonesia. Terungkap, ada 10 jenis pekerjaan yang paling banyak kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan adapula 10 jenis pekerjaan yang paling banyak dirumahkan.

Dikutip VIVA Bisnis Rabu, 25 November 2020, dari hasil kajian tersebut, berikut ini daftar 10 pekerjaan yang paling banyak di PH:

Baca juga: Jam Kerja Puluhan Juta Pekerja RI Berkurang karena COVID-19

1. Agen dan perantara penjualan dan pembelian (sales) 10,1 persen
2. Pengemudi mobil, van dan sepeda motor 7,3 persen
3. Buruh pertambangan dan konstruksi 6,7 persen
4. Tenaga perkantoran umum 6,7 persen
5. Teknisi ilmu kimia dan fisika 5,6 persen
6. Tenaga kebersihan dan juru bantu rumah tangga, hotel dan kantor 5,1 persen
7. Pekerja penjualan lainnya 4,5 persen
8. Tenaga pengawas gedung dan kerumahtanggaan 4,5 persen
9. Pekerja kasar lainnya 3,9 persen 
10. Buruh industri pengolahan 3,9 persen

Sementara itu, berikut ini daftar 10 jenis pekerjaan yang paling banyak dirumahkan selama pandemi COVID-19:

1. Pekerja penjualan lainnya 17,1 persen
2. Profesional penjualan, pemasaran dan hubungan masyarakat 10,6 persen
3. Buruh pertambangan dan konstruksi 3 persen
4. Mekanik dan tukang reparasi mesin 3 persen
5. Pengemudi mobil van dan sepeda motor 2 persen
6. Operator mesin stasioner lainnya 2 persen
7. Tenaga perkantoran umum 2 persen
8. Teknisi ilmu fisika dan teknik 2 persen
9. Buruh transportasi dan perdagangan 1,5 persen 
10. Tenaga kebersihan dan juru bantu rumahtangga, hotel dan kantor 1,5 persen. 

Sebagai informasi, studi dilakukan pada 1105 perusahaan yang bergerak di 17 sektor ekonomi pada klasifikasi 1 digit KBLI Badan Pusat Statistik (BPS). Studi dilakukan pada periode Agustus 2020 dengan metode survei pengambilan data secara daring dan telepon dengan margin of eror 3,01 persen.

Studi ini dilakukan untuk mengetahui jenis pekerjaan yang akan tergantikan, dan mengetahui keahlian yang diperlukan usai pandemi. Kemudian untuk mempersiapkan alternatif kebijakan setelah pandemi COVID-19 berakhir.

Dirut Sritex Akui Ada Potensi PHK, Wamenaker: Presiden Tak Ingin, Negara Harus Hadir

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono, mengungkapkan hampir seluruh perusahaan di Tanah Air mengalami penurunan keuntungan, produktivitas, dan permintaan. Sehingga efisiensi harus dilakukan.

"Ditemukan 9 dari 10 perusahaan terdampak COVID-19 atau tepatnya 88 persen (responden)," ujarnya.

Bantah PHK 2.500 Karyawan, Dirut Sritex: Hanya Meliburkan Akibat Kurang Bahan Baku

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjabarkan, 2,56 juta orang angkatan kerja jadi pengangguran saat ini. Kemudian ada 760 ribu orang yang bukan angkatan kerja juga harus menjadi pengangguran. 

Selanjutnya, COVID-19 juga mengakibatkan 1,77 juta orang yang sementara tidak bekerja atau dirumahkan. (ase)

Curhat Advokat Zuhesti Prihadini Terjerat Pidana Padahal Jalankan Tugas dari Atasan
ilustrasi kerja shift malam dan lembur

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024