Rugikan Industri Asuransi, AAJI Desak Polisi Tindak Penyebar Hoax

Direktur Eksekutif AAJITogar Pasaribu. (ilustrasi)
Sumber :
  • Dokumentasi AAJI.

VIVA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung dan mendesak adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, kepada oknum pelaku penyebar berita bohong (hoax) tentang jasa asuransi. Berita bohong itu dinilai dapat mengikis kepercayaan para nasabah asuransi di Tanah Air.

Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Tronton Tabrak Kendaraan di Slipi Hingga 2 Orang Tewas

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menjelaskan hal itu terkait dengan kasus yang terjadi baru-baru ini, yang dinilai merugikan citra industri asuransi nasional dan berpotensi membuat para nasabah asuransi se-Indonesia panik karenanya.

"Karena informasi hoax itu ada yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi sengaja melakukan penipuan kepada nasabah, sehingga akan merusak reputasi dan mengganggu bisnis industri asuransi jiwa di Indonesia," kata Togar dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 November 2020.

5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 2 Orang meninggal Dunia

Baca juga: Demo Tolak Habib Rizieq dan FPI di Surabaya Berujung Ricuh

Togar menegaskan, industri asuransi jiwa di Tanah Air ini telah diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Di mana saat melakukan proses bisnisnya, perusahaan asuransi juga harus proper dengan berbagai regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kecelakaan Beruntun Maut di Slipi Bukan Karena Rem Truk Blong, Sopir Akui Ngantuk

"Dengan berbagai aturan main yang sangat ketat tersebut, perusahaan asuransi tidak dapat melakukan penipuan ke nasabahnya. Karena industri asuransi diawasi secara ketat oleh OJK sebagai regulator," ujar Togar.

Dia menegaskan, guna menghindari adanya komplain yang berpotensi menjadi masalah hukum, khususnya pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka AAJI meminta kepada nasabah agar menyampaikan keluhan secara langsung ke perusahaan asuransi yang dimaksud sesuai kesepakatan di polis.

Keluhan nasabah itu sebaiknya bisa disampaikan langsung ke perusahaan asuransi, ketimbang melakukan pendiskreditan perusahaan asuransi di sosial media. Karena, hal tersebut justru berpotensi merugikan nasabah itu sendiri.

Menurutnya, sebuah produk asuransi jiwa itu sejatinya adalah perlindungan untuk kesehatan dan nilai ekonomi nasabah, secara jangka panjang. Oleh karena itu, tidak dapat diutamakan sebagai instrument investasi yang bersifat jangka pendek.

"AAJI meminta masyarakat untuk tetap berasuransi, terutama di tengah kondisi pàndemi COVID-19 dengan memilih perusahaan asuransi yang berkinerja baik dan agen pemasar yang berlisensi," ujarnya.

Diketahui, baru-baru ini Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar informasi dan berita hoax, yang merugikan reputasi dan bisnis sebuah perusahaan asuransi nasional. Tersangka berinisial "Bob" itu ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu daerah di Sumatera Utara, pada akhir pekan lalu.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka menyebar informasi hoax di berbagai platform sosial media, seperti: Facebook, Twitter, Instagram dan YouTube. Dalam aksinya, Bob membuat postingan dan video yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi nasional tersebut dan tenaga pemasarnya dengan sengaja telah menipu dan merugikan nasabah.

Bahkan, selain menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, pelaku juga memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi untuk menarik uangnya dari perusahaan asuransi tersebut.

Pelaku mengiming-imingi bisa membantu nasabah, agar perusahaan asuransi mengembalikan dana nasabah seluruhnya, asalkan nasabah memberikan sejumlah uang, sebagai biaya jasa atas bantuannya tersebut. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya