Ombudsman Soroti Marak Kasus Gagal Bayar di Industri Keuangan
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Ombudsman Republik Indonesia terus menyoroti maraknya kasus gagal bayar di industri keuangan.
Menurut Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, salah satu faktor penyebab maraknya kasus gagal bayar di industri keuangan karena lemahnya pengawasan.
"Kami melihat kan ini pangkal persoalannya kan kelemahan pengawasan dan mitigasi. Nah, itu yang kemudian harus diperbaiki," kata Alamsyah saat dihubungi awak media, Selasa, 24 November 2020.
Sejauh ini, tercatat ada beberapa perusahaan yang bergerak di sektor keuangan mengalami gagar bayar. Misalnya saja di sektor koperasi, mulai dari Koperasi Indo Surya, dan Koperasi Sejahtera Bersama.
Pun, di sektor investasi dan pengelolaan aset, yaitu ada Minna Padi Asset Management, Victoria Manajemen Investasi, dan Indosterling Optima Investama.
Sedangkan pada sektor asuransi terdapat beberapa perusahaan yang disorot seperti PT Asuransi Bumiputera, PT Asuransi Jiwasraya,dan Kresna Life.
Sebenarnya, sejak sebelum pandemi COVID-19, Ombudsman berencana melakukan sistemik review terkait sistem pengawasan industri keuangan di Indonesia. Namun, hal itu urung terlaksana karena adanya wabah COVID-19.
Baca Juga: KPK Siap Selidiki Dugaan Kasus Gagal Bayar di Industri Keuangan
Bahkan, kata Alamsyah, Ombudsman sudah pernah melakukan kajian sebelum marak kasus gagal bayar di industri keuangan. Dia mengaku telah memprediksi akan ada perusahaan asuransi atau industri keuangan yang terjerat kasus.
"Nah situasi sekarang sudah terjadi dan sudah bisa kita tebak, dulu saya pernah bilang ada lima lagi yang akan mengalami persoalan, karena saya lihat terkait, terkena imbas, dan sekarang makin banyak, belum lagi koperasi-koperasi," ujarnya.
Alamsyah menilai, permasalahan gagal bayar di industri keuangan bukan hanya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung untuk menuntaskannya. Namun, perlu lembaga lainnya untuk melakukan pembenahan hingga ke akarnya.
"Saya berpikir, ini tidak bisa diserahkan cuma ke Kejaksaan Agung, karena problemnya ini multidimensi. Satu, aspek kerugiannya ke negara kalau dia BUMN seperti Jiwasraya dan Asabri itu BPK yang punya kompetensi," ujar Alamsyah
Kedua, lanjut dia, aspek pidananya. Menurut Alamsyah, aspek pidana ini tentunya aparat penegak hukum. Baik itu Jaksa Agung, atau Kejaksaan, Kepolisian, ataupun KPK, prinsipnya sama dapat menelusuri motif dan aktor-aktor yang terlibat.
Namun, dijelaskan Alamsyah, permaslahan gagal bayar di industri keuangan tidak selesai begitu saja lewat ranah hukum. Perlu ada juga langkah mitigasi untuk ke depannya.
“Maka ada aspek tentang bagaimana memitigasi dampak, memperbaiki tata kelola, gitu ya," ujarnya.