Bos LPS Minta Bank Turunkan Bunga Kredit

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

VIVA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pihaknya akan turut serta dalam upaya meningkatkan permintaan kredit di tengah lesunya kondisi penyaluran kredit perbankan saat ini. 

OJK Terbitkan POJK Baru, Atur Pengalihan Utang Bank Umum hingga BPR

Salah satu caranya adalah dengan mempercepat penurunan tingkat bunga penjaminan, guna merangsang industri perbankan. Hal itu agar bisa lebih cepat melakukan transmisi penurunan suku bunga deposito dan bunga kredit.

"Kami akan membantu (perbankan) mendorong penurunan bunga kredit, dengan menurunkan bunga penjaminan," kata Yudhi dalam telekonferensi, Selasa, 24 November 2020.

OJK Minta Pegadaian Patuhi Sejumlah Aturan Ini Setelah Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia

Baca juga: Menaker Ingatkan Kompetensi Pekerja yang Dicari Berbeda Usai Pandemi

Dia menjelaskan, saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah bank umum yakni 5 persen. Sementara untuk simpanan valas menjadi 1,25 persen, serta simpanan rupiah di BPR menjadi 7,50 persen.

Sudah Ditemukan di Indonesia, Ini Bedanya Virus HMPV dan COVID-19?

Yudhi mengungkapkan, saat ini kondisi likuiditas perbankan nasional sebenarnya sangat melimpah. Karena itu para bank diharapkan juga bisa memangkas suku bunga.

Lebih lanjut, Yudhi mengatakan, penurunan bunga deposito dan bunga kredit itu lebih dipengaruhi oleh tingkat bunga penjaminan. Meski demikian disadari, di sisi lain transmisi dari suku bunga simpanan Bank Indonesia pasti akan membutuhkan waktu untuk melakukan relaksasi.

"Bunga deposito itu kan dipengaruhi bunga penjaminan, kalau kita tidak turunkan, maka deposito, cost of fund, itu tidak turun, dan bunga kredit juga tidak turun. Maka kami (LPS) pun harus menurunkan bunga penjaminan," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, drg. Ani Ruspitawati.

Dinkes Jakarta Imbau Warga Tak Panik Hadapi HMPV: Tak Seperti Covid-19

Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, menyatakan virus Human Metapneumovirus atau HMPV, bukan virus baru dan sudah dikenal di dunia medis. Untuk itu, masyarakat jangan panik.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025