Survei: Hampir Seluruh Perusahaan Terdampak Pandemi COVID-19

Ilustrasi industri makanan dan minuman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan hasil survei terkait dampak pandemi COVID-19 terhadap aktivitas perusahaan. Survei yang digelar bulan Agustus lalu itu menyebut, bahwa 9 dari 10 perusahaan terpukul selama masa pandemi.

Bisa dikatakan, hampir seluruh perusahaan di Tanah Air mengalami penurunan keuntungan, produktivitas, dan permintaan. "Ditemukan, 9 dari 10 perusahaan terdampak COVID-19 atau tepatnya 88 persen perusahaan terdampak COVID-19," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono, saat menyampaikan hasil survei dalam webinar, Selasa, 24 November 2020.

IICD Beri Apresiasi Perusahaan Emiten BEI yang Sukses Terapkan GCG

Baca juga: Perkembangan Vaksin COVID-19 Berpotensi Dongkrak Rupiah

Satrio menyatakan, hasil survei itu juga menunjukkan, sebesar 40,6 persen responden menyatakan sangat merugi dan 47,4 persen menyatakan merugi. Sampel survei sendiri berdasarkan pertanyaan yang diajukan ke 1.105 perusahaan, yang 70 persen dari responden berada di Pulau Jawa, dan paling terdampak berada di DKI Jakarta.

"Hanya, 0,9 persen responden yang menyatakan menguntungkan. Dan kabar baiknya, ada 11 persen responden yang menyatakan tidak terdampak adanya pandemi COVID-19 ini," kata Satrio.

Satrio juga menjelaskan, sejumlah jenis perusahaan yang paling terdampak pada masa pandemi ini. Mereka adalah penyedia akomodasi, serta perusahaan makanan dan minuman. Termasuk juga perusahaan real estate dam konstruksi.

Satrio mengatakan, perusahaan dengan skala kecil dan menengah atau UMKM terkena dampak paling siginifikan.

"Dengan adanya PSBB transisi dan jaga jarak sangat berpengaruh terhadap UMKM. Karena kita tahu, bahwa UMKM pada umumnya mengandalkan transaksi langsung dengan konsumen secara tatap muka," katanya.

Berikut Rahasia Sukses PT Paragon: Bisnis Berkah dengan Nilai-Nilai Islam
ilustrasi kerja shift malam dan lembur

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024