Bantuan Subsidi Gaji Guru Honorer Cair, Dapatnya Rp1,8 Juta

Tati Suhiati, guru honorer di SD Negeri Regol, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ketika mengajar anak-anak pada Rabu, 19 September 2018.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non Pegawai Negeri Sipil (PNS)NS atau guru honorer mulai disalurkan. Mereka akan mendapatkan Rp1,8 juta yang diberikan sebanyak satu kali.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar mengungkapkan bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK nonPNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri.

Baca juga: Genjot Ekonomi Hijau, Pemerintah Tegaskan Tak Bisa Sendiri

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

"Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar dikutip dari keterangannya, Selasa 24 November 2020.

Lebih lanjut KAhar menjelaskan, BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi. Dengan sasaran PTK berstatus nonPNS seperti, dosen, guru, dan guru yang bertugas sebagai kepala sekolah. 

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Kemudian, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.

Dia mencatat, total sasaran BSU guru honorer ini sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” terang dia. (Ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024