Menkeu Galau Naikkan Tarif Cukai Rokok, Pekerja Gamang Di-PHK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, masih galau untuk menentukan besaran tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang direncanakan kembali naik pada 2021.

Rokok Ilegal Makin Menjamur, Industri Dorong Langkah Tegas Pemerintah

Penyebabnya, variabel-variabel yang dipengaruhi oleh instrumen CHT saat ini sangat terdampak COVID-19, termasuk Industri Hasil Tembakau (IHT). Makanya, besaran kenaikan cukainya masih dalam tahap finalisasi.

Variabel itu ialah mengurangi prevalensi masyarakat merokok, menjaga keberlangsungan petani tembakau dan para pekerja pabrik rokok, menghilangkan rokok ilegal hingga menjaga penerimaan negara.

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

"Nanti akan kami sampaikan saat pengumuman kalau memang sudah difinalkan keseluruhan aspek yang kita lihat terutama dalam situasi di mana kita sedang menghadapi COVID-19," tutur Sri Mulyani, Senin, 23 November 2020.

Baca juga: Cerita Luhut 6 Jam di Gedung Putih dan Oleh-oleh Rp28 Triliun

Wamenaker Noel Merinding Hadiri Istighosah Sritex: Baru Kali Ini Buruh-Pengusaha Satu Suara

Di lain pihak, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM-SPSI) meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT khusus Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Ketua Umum FSPRTMM-SPSI, Sudarto, mengatakan, tujuannya untuk menjaga keberlangsungan pekerjaan para pelinting rokok yang banyak diserap oleh industri SKT. 

Sementara itu, untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) ataupun Sigaret Putih Mesin (SPM) diusulkannya naik sebesar 10 persen saja. Tidak seperti tahun lalu yang naiknya masing-masing 23,29 persen dan 29,95 persen.

"Jadi tidak menambah pengangguran. Dunia usaha justru harus didorong supaya bisa merekrut yang baru. Paling sedikit mempertahankan mereka yang sudah bekerja,” ujar Sudarto.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Sudarto mengingatkan, tenaga kerja rokok adalah korban paling rentan jika ada kenaikan tarif cukai SKT pada 2021 tetap dilakukan. Apalagi dengan besaran kenaikan yang seperti tahun lalu mencapai 12,84 persen.

"Realitas dalam regulasi tentang IHT, suka tidak suka telah menghantam kepastian pekerja rokok. Khususnya sektor SKT yang merupakan sektor padat karya menyerap tenaga kerja besar, serta termasuk pembangkit ekonomi daerah," ungkap dia.

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024