Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Sisa 14 Lagi

Menteri Koordinator Perekonomian AIrlangga Hartarto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah terus berupaya mempercepat rampungnya aturan pelaksana atau turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, sudah 30 aturan pelaksana diselesaikan.

Harga Bitcoin Tembus Rp1,5 Miliar Lagi, Kapan Waktu Terbaik Buat Beli Kripto?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, 30 aturan pelaksana tersebut terdiri dari 27 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 3 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Semua aturan pelaksana yang rampung itu juga telah di masukkan ke https://uu-ciptakerja.go.id/ supaya dapat ditinjau oleh masyarakat secara umum, sehingga dapat memberikan masukan untuk perbaikan.

Hadiri Pertemuan dengan Menko Airlangga, Sekjen OECD: Keanggotaan Indonesia pada OECD Mendukung Visi Indonesia Emas 2045

"Sudah diupload dan bisa diakses masyarakat melalui Portal UU Cipta Kerja, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres,” kata dia melalui siaran pers, Senin, 23 November 2020.

Airlangga menegaskan bahwa keseluruhan aturan turunan itu ditargetkan selesai pada akhir November atau awal Desember 2020. Secara total, aturan turunan itu terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.

Government Lowers Airfares to Boost Holiday Travel Demand

Dengan demikian masih ada 14 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 13 RPP dan 1 RPerpres belum di-upload ke Portal UU Cipta Kerja. Terutama, aturan turunan itu masih dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi antar kementerian/lembaga.

Airlangga menekankan, tidak semua RPP substansinya memerlukan masukan dari masyarakat, seperti misalnya RPP mengenai Penetapan Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Namun, khusus RPP yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan, yakni sebanyak 4 RPP, saat ini masih dilakukan pembahasan di Tim Pembahas Tripartit Nasional. 

Sedangkan, RPP terkait dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, substansinya telah selesai dibahas dan sedang dilakukan sinkronisasi antar kementerian dan lembaga.

Begitu juga dengan RPP di sektor keagamaan, yang terkait dengan pengaturan mengenai Ibadah Haji dan Umrah, masih dalam tahap koordinasi, termasuk dengan para pelaku usaha penyelenggara.

Adapun RPerpres terkait pengaturan usaha di bidang penanaman modal, sedang dilakukan sinkronisasi pengaturan alokasi bidang usaha mikro dan kecil serta kemitraan dengan pelaku usaha menengah dan besar. 

“Rancangan Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau yang kita kenal sebagai Daftar Prioritas Investasi (DPI), saat ini sedang dilakukan sinkronisasi agar sejalan dengan RPP lainnya," ucapnya.

Baca juga: Plengsengan Proyek Jembatan di Kota Malang Ambrol

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya