RUPSLB Garuda Restui Pencairan Obligasi Wajib Konversi Rp8,5 Triliun

Masker Desain Batik Parang di Pesawat Garuda Indonesia.
Sumber :
  • Dok. Garuda Indonesia

VIVA – Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra memastikan, perseroan telah mendapat restu untuk menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) atau Mandatory Convertible Bond (MCB) senilai Rp8,5 triliun.

Cara BKI Bangun Kesinambungan Bisnis dengan Mitra Kerja hingga Pelanggan

Irfan menjelaskan, hal itu merupakan salah satu dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang digelar perseroan pada hari ini.

"MCB itu untuk memastikan operasional perusahaan agar lancar ke depannya, misalnya untuk mendukung liabilitas dan solvabilitas keuangan perseroan," kata Irfan dalam telekonferensi, Jumat 20 November 2020.

Setoran Dividen BUMN Sudah Capai Target 100 Persen, Ini 10 Perusahaan Penyumbang Terbesar

Irfan menjelaskan, MCB dengan total maksimum Rp8,5 triliun bagi Garuda itu diterbitkan dengan tenor maksimum tujuh tahun, dan wajib dikonversi menjadi saham baru apabila telah jatuh tempo.

Nantinya akan ada semacam kontrak pelaksana investasi, di mana penggunaan dana dari hasil OWK itu benar-benar harus dialokasikan secara khusus bagi program-program tertentu.

Sinergi atau Persaingan? Pembentukan Danantara dan Posisi Kementerian BUMN di Masa Depan

"Jangan juga punya pikiran kalau MCB turun, lalu mobil dinas direksi Garuda berubah. Kami komitmen dana itu untuk memastikan operasional perusahaan ke depan berlangsung baik," ujarnya.

Karenanya, Irfan memastikan jika perseroan akan segera berkoordinasi dengan pihak pelaksana investasi dari Kementerian Keuangan, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur. "Kami berharap (MCB) ini bisa diselesaikan sebelum akhir 2020," kata Irfan.

Dia menjelaskan, target utama MCB ini adalah lancarnya kelangsungan perusahaan, sehingga Garuda Indonesia bisa ikut mendorong pemulihan industri penerbangan.

"Agar (industri penerbangan) recover lebih cepat demi menyokong perekonomian nasional," ujarnya.

Diketahui, ide tentang dana talangan pemerintah sebesar Rp8,5 triliun yang akan diguyur ke Garuda Indonesia dengan skema MCB/OWK, merupakan usulan dari pihak maskapai pelat merah itu.

Dengan ketentuan bahwa pemerintah harus menjadi standby buyer, Garuda bermaksud memastikan agar pihak manajemennya terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, tanpa bergantung hanya kepada dana talangan. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya