Dana Nasabah Bank Mega Malang Raib Rp3 M, Begini Upaya OJK 

Bank Mega
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menelusuri dugaan penggelapan dana nasabah Bank Mega oleh Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Kyai Tamin, Kota Malang berinisial YA. Dia diduga menggelapkan dana sebesar Rp3 miliar. Kini YA telah mundur dari jabatannya sejak 22 September 2020 lalu. 

Bank Mega Tebar Tambahan Saldo hingga Rp 1 Miliar Buat Nasabah, Cek Syaratnya

Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Perlindungan Konsumen (IKNB, PM dan EPK) OJK Malang, Edy Rachmadi Wibisono mengatakan setelah mendapat laporan pihaknya langsung melakukan mediasi. Nasabah yang diwakili oleh kuasa hukum Adi Amrulloh dan Area Bisnis Manager Bank Mega Malang, Djoko Tjandra dipertemukan. 

"Setelah mediasi salah satunya kami akan meneliti SOP (standar operasional prosedur) di Bank Mega seperti apa. Tentunya dalam hal ini terbukti ada keteledoran ada maladministrasi kita dorong untuk diselesaikan oleh industri keuangan (Bank Mega). Kita akan mendorong untuk menyelesaikan kasus ini," kata Edy, Rabu, 18 November 2020. 

INKA Dapat Kredit Rp 2,1 Triliun untuk Pengadaan 16 Trainset KRL

Edy mengatakan, saat ini OJK Malang sedang berkoordinasi dengan OJK Pusat di Jakarta untuk melakukan klarifikasi kepada Pengawas Internal Bank Mega yang berada di Jakarta. Dia memastikan sengketa antara industri keuangan seperti perbankan dengan nasabah menjadi tanggung jawab oleh OJK. Sekalipun kasus ini telah dilaporkan ke polisi.

"Saat ini kami di Malang sedang menunggu konfirmasi dari Jakarta yang sedang melakukan klarifikasi ke pengawas Bank Mega. Kami akan mendampingi para nasabah yang bersengketa. Saat ini karena prosesnya sudah ada di Polresta Malang Kota. Kami akan ikut prosedurnya di kepolisian seperti apa. Kami juga siap dimintai keterangan," ujar Edy. 

Bank Mega Kasih Banyak Bonus Buat Jalan-jalan ke Luar Negeri, Simak Caranya

Sementara itu, Area Bisnis Manager Bank Mega Malang, Djoko Tjandra mengatakan, hasil pemeriksaan di internal mereka transaksi deposito hingga dokumen yang digunakan terlapor dilakukan di luar sistem perbankan. 

Menurutnya, jika transaksi itu terjadi akibat keteledoran atau bahkan tercatat dalam sistem perbankan, maka sesuai kewajiban, pihak bank akan ikut bertanggung jawab.

"Artinya semua transaksi itu tidak tercatat dalam sistem pembukuan kami. Namun, kami tetap kooperatif mengikuti proses yang sudah berjalan seusai koridor hukum yang berlaku. Untuk YA sudah mengundurkan diri dari jabatannya, pengunduran diri sesuai prosedur," tutur Djoko. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum korban, Adi Amrulloh mengungkapkan kasus ini pertama kali mencuat pada bulan Mei hingga Juni. Pada waktu itu para nasabah sudah mencoba melaporkan ke pihak Bank Mega. Belakangan diketahui pada 22 September 2020 YA mengundurkan diri dari jabatan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Kyai Tamin. 

Adi mengungkapkan, selama menjabat Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Kyai Tamin. Ada 6 nasabah prioritas yang menjadi korban dugaan penggelapan oleh YA.  Modusnya, menggunakan penempatan deposito dan Surat Utang Negara (SUN). Dari 6 nasabah ini, jumlah uang yang didepositokan berbeda-beda mulai dari kisaran Rp100 juta hingga Rp500 juta hingga mencapai total Rp3 miliar. 

"Kita laporkan terkait dugaan tindak pidana perbankan dan/atau penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10/1998 tentang perbankan dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP. Karena dananya tidak bisa dicairkan karena uang itu tidak ada di bank. Tapi korban punya sejumlah dokumen dan bukti berupa blangko deposito hingga SUN dengan logo Bank Mega. Tapi itu dibantah oleh bank, bahwa transaksi itu tidak terdaftar di bank," kata Adi, Rabu, 18 November 2020. 

Adi mengatakan, dugaan penggelapan itu diperkuat karena nasabah memiliki blangko dengan tulisan dan gambar lambang Bank Mega. Dalam blangko deposito tertera jumlah pokok, jumlah bunga, jatuh tempo, jangka waktu dan suku bunga. Sedangkan di blangko Surat Utang Negara, tertera tulisan Indonesian Government Bond FR 0076 serta jumlah uang untuk membeli Surat Utang Negara tersebut. 
 

Farhat Abbas

Dituding Gelapkan Dana Rp55 Miliar, Farhat Abbas: Saya Kebetulan...

Farhat Abbas menjelaskan, uang yang disebut-sebut sebagai dana titipan tersebut adalah bayaran dari pihak MeMiles kepada Elza Syarief, pengacara yang saat itu mewakili.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024