Alasan Sri Mulyani Subsidi Gaji Guru Honorer meski APBN Shock
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Pemerintah telah menetapkan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) terhadap guru honorer atau guru, dosen dan tenaga kependidikan lainnya non-pegawai negeri sipil (PNS). BSU sebesar Rp1,8 juta diberikan bertahap mulai November 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bantuan tersebut menyasar 2,4 juta pendidik dan tenaga kependidikan, baik yang berada di sekolah atau pun perguruan tinggi negeri maupun swasta. Namun, gajinya tidak lebih dari Rp5 juta.
"Maka kita melihat untuk guru-guru honorer atau tenaga pendidikan yang bukan guru seperti pustakawan dan lain-lain, mereka juga pendapatannya mungkin banyak yang tadi 1,6 juta (jumlah penerima), di bawah Rp5 juta atau sampai dengan Rp5 juta. Maka dilakukan alokasi bantuan," tuturnya, Selasa, 17 November 2020.
Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Arief Prasetyo Adi Jadi Dirut PT RNI
Sri merincikan, dari 2,4 juta guru honorer dan tenaga kependidikan lainnya tersebut, 1,6 juta penerima BSU tersebur akan berada di bawah anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta 800 ribunya dari Kementerian Agama.
"Inilah kita tambahkan anggarannya untuk bantuan gaji guru honorer di Kemendikbud dan Kemenag. Totalnya menapai lebih dari 2,4 juta orang, 1,6 juta di bawah Kemendikbud, di bawah Kemenag 800 ribu," turur Sri.
Untuk menopang ekonomi para pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia tersebut, pemerintah menggelontorkan anggaran hingga Rp3,66 triliun. Biaya itu diperoleh dari defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang didesain Sri mengalami defisit.
"Sebetulnya APBN yang dikelola pemerintah juga alami shock. Namun tidak boleh dibiarkan shock itu hancurkan seluruh hal dari kesehatan, sosial, kegiatan pendidikan kemudian UMKM dan ekonomi. Maka, APBN bekerja ekstra keras. Kita dibolehkan defisit di atas 3 persen karena penerimaan perpajakan turun," ujar Sri.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan BSU tersebut diberikan sebesar Rp1,8 juta dalam satu kali pencairan. Program itu diharapkan secara bertahap disalurkan mulai November 2020.
Adapun tenaga pendidik non-PNS yang berhak mendapat bantuan itu, disebutkannya adalah dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah hingga pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kemudian, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi. Mereka semua bisa mendapatkan, baik tenaga pendidik di sekolah atau perguruan tinggi negeri maupun swasta.