Pemerintah Beri Bantuan Subsidi Upah Guru dan Dosen Non-PNS
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Pemerintah mulai memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru dan dosen non pegawai negeri sipil (PNS). Mereka mendapatkan bantuan tersebut secara langsung dan tunai.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan BSU tersebut diberikan sebesar Rp1,8 juta dalam satu kali pencairan dengan target penerima sebanyak 2,03 juta orang.
"Ini kabar gembira bahwa kita berencana untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi sekitar 2 juta orang, dan dalam jumlah Rp1,8 juta yang diberikan sekaligus satu kali," katanya Selasa, 17 November 2020.
Adapun tenaga pendidik non-PNS yang berhak mendapat bantuan itu, disebutkannya adalah dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah hingga pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Baca juga:Â Menkes Terawan Muncul dan Ungkap Kenaikan Kesembuhan COVID-19
Kemudian, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi. Mereka semua bisa mendapatkan, baik tenaga pendidik di sekolah atau perguruan tinggi negeri maupun swasta.
"Kenapa kita memberikan BSU ini adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," tutur dia.
Dari 2,03 juta target pendidik, 162.277 diarahkan untuk dosen perguruan tinggi negeri maupun swasta, 1.634.832 guru dan pendidik, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
Nadiem menegaskan, bantuan tersebut akan menggunakan anggaran sebesar Rp3,66 triliun. Bantuan tersebut akan segera dicairkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.
"Ini hasil perjuangan bukan hanya Kemendikbud tapi Kemen PAN-RB, Kemenkeu, dan Kemen BUMN serta tentu atas dorongan Pak Presiden dan dukungan penuh Komisi X DPR," ucap Nadiem. (ren)