Tokopedia hingga Bukalapak Pungut PPN 10% Mulai Bulan Depan

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk sepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Prabowo Gratiskan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Selama 6 Bulan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan, sepuluh perusahaan tersebut adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA dan Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM).

Kemudian PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam) serta beIN Sports Asia Pte Limited.

Beli Barang Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Begini Cara Pengembalian Dananya

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Hestu melalui siaran pers, Selasa, 17 November 2020.

Baca juga: Dua Kapolda Dicopot, FPI: Kalau Kerumunan Pilkada Siapa Tanggungjawab?

Meski Dukung Regulasi Tarif PPN 12 Persen, CEO Indodax Berharap Transaksi Kripto Bebas Pajak

Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan masuknya 10 perusahaan digital tersebut, Hestu menegaskan bahwa total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN oleh Ditjen Pajak hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha atau perusahaan.

"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka," tuturnya.

Hestu menekankan, khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. (ase)

11 Lintasan Utama ASDP Alami Lonjakan Operasional di Libur Nataru 2024/2025

ASDP Pastikan Layanan Penyeberangannya Bebas PPN 12 Persen

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan, layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025