Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi RCEP, Apa Minusnya
- dw
Indonesia, bersama 14 negara lainnya di kawasan Asia-Pasifik, pada Minggu (15/11) baru saja menandatangani perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif regional (RCEP) yang disebut-sebut sebagai perjanjian perdagangan bebas terbesar di dunia.
Dikutip dari pernyataan resmi Kementerian Perdagangan RI, perjanjian ini akan mencakup 30,2 persen dari total Produk Domestik Bruto dunia, yang melibatkan negara-negara dengan jumlah penduduk mencapai 29,6 persen populasi dunia.
Pakta perdagangan bebas ini diharapkan akan membantu memulihkan perekonomian negara-negara di kawasan regional yang terkena imbas wabah corona. Selain itu, perjanjian ini juga dinilai dapat mempermudah prosedur bisnis, pergerakan barang dan jasa, serta menyederhanakan proses berinvestasi.
Masih belum ada waktu pasti kapan pakta tersebut akan diratifikasi tetapi diperkirakan akan mulai berlaku tahun depan. Seperti dikutip dari kantor berita Reuters, setidaknya perlu ratifikasi dari enam negara ASEAN dan tiga negara bukan anggota ASEAN sebelum perjanjian ini bersifat mengikat.
Jangan lupakan dampak sosial dan HAM
Pemerintah mengatakan bahwa RCEP dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan ekspor Indonesia hingga 7,2 persen. Dalam keterangan resmi, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan bahwa RCEP akan mendorong Indonesia terlibat lebih jauh ke dalam rantai pasok global.
“Indonesia harus memanfaatkan arah perkembangan ini dengan segera memperbaiki iklim investasi, mewujudkan kemudahan lalu-lintas barang dan jasa, meningkatkan daya saing infrastruktur dan suprastruktur ekonomi, dan terus mengamati serta merespons tren konsumen dunia,” ujar Menteri Agus.