Tanpa UU Cipta Kerja, Regulasi Kaku dan Gemuk Hantui Investasi
- ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
VIVA – Disahkannya UU Cipta Kerja dipastikan dapat memberikan dorongan positif terhadap kemudahan berusaha dan peningkatan investasi di Indonesia. Selain itu, dengan mudahnya berusaha maka akan berimplikasi besar tarhadap banyaknya penyerapan tenaga kerja.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Adinda Tenriangke Muchtar mengatakan dengan UU Cipta Kerja diharapkan kebebasan berusaha juga semakin dipermudah, sehingga kesempatan kerja akan terbuka lebih luas.
Menurut dia, UU ini mencoba menciptakan pasar tenaga kerja fleksibel di Indonesia. Regulasi yang kaku, gemuk, dan rentan korupsi jelas akan menghambat kesempatan orang untuk bekerja. Namun, UU ini tetap mempertimbangkan hak pekerja termasuk merujuk ke UU Ketenagakerjaan yang ada.
"Tentu saja, dalam hal yang tidak termaktub dalam UU ini, bukan berarti mengabaikan hak-hak pekerja dan tanggung jawab pemberi kerja," jelas Adinda dalam keterangannya, dikutip Minggu 15 November 2020.
Untuk itu, kata dia, kebebasan ekonomi tetap didasarkan pada kesepakatan para pihak dan bukan pemaksaan, apalagi kekerasan. Di sinilah seharusnya peran pemerintah ditegaskan dan negara hadir, lewat penegakan hukum.
Permasalahan terhadap pertumbuhan dan kebebasan ekonomi, termasuk kebebasan berusaha, tidak lepas dari permasalahan regulasi yang gemuk dan tumpang tindih, serta terbukti rentan akan korupsi dan biaya usaha yang tinggi.
"UU Cipta Kerja ditujukan untuk mendorong efisiensi regulasi, termasuk untuk meningkatkan investasi," kata dia.
UU ini juga berpotensi untuk membantu sektor industri manufaktur di Indonesia, mengingat sektor ini saja bisa membutuhkan perizinan konstruksi sampai 200 hari. Belum lagi biaya transaksi lainnya yang harus dihadapi di daerah.
"Dengan adanya efisiensi regulasi dan kemudahan berusaha, yang tentunya harus diikuti komitmen dan penegakan hukum yang jelas, akan memberikan kepastian hukum kepada para pengusaha maupun investor untuk membangun lebih banyak industri manufaktur di Indonesia dan sektor lainnya," jelasnya.
Melalui UU Omnibus Law, lanjut dia, Indonesia akan memberikan kebebasan ekonomi yang lebih luas kepada beragam pihak untuk ikut berkontribusi meningkat kesejahteraan dan mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia.
UU ini juga menjadi salah satu upaya untuk melawan korupsi dan menekan biaya transaksi dalam berusaha di beragam lini yang menghambat kebebasan berusaha maupun investasi, serta pembangunan di Indonesia.
"Agar efektif, tentu UU ini harus dikawal dalam pelaksanaannya dan diikuti dengan penegakan hukum, serta komitmen para pihak untuk merealisasikan potensi positifnya tersebut. Pelibatan para pihak dalam pelaksanaan juga menjadi hal penting lainnya," ujarnya.