UU Cipta Kerja Pangkas Birokrasi, Muaranya Kesejahteraan Rakyat

Pemerintah Diminta Beri Kemudahan Izin Investasi dengan adanya UU Cipta Kerja
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat Noneng Komara Ningsih berharap UU Cipta Kerja dalam pengaplikasiannya bisa tingkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Sebab, muara investasi adalah kesejahteraan masyarakat. 

Industri Serap 43% Kebutuhan Listrik, Kadin Dorong Kemitraan Swasta dalam RUKN 2024-2060

"Ujungnya dari investasi itu kesejahteraan masyarakat," kata Noneng dalam seminar daring Menjawab Tantangan Meningkatkan Investasi Berkualitas dan Kesejahteraan Masyarakat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dikutip Jumat 13 November 2020.

UU Cipta Kerja sendiri dikatakan Noneng, penting dihadirkan untuk meningkatkan kemudahan berusaha atau ease of doing business dan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah.

Kadin dan Kemenaker Bakal Bentuk Task Force Bahas UU Ketenagakerjaan Baru

“Urgensi UU Cipta Kerja untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia dari peringkat 73 di tahun 2020 menjadi peringkat 53 di dunia. Kemudian adanya tumpang tindih kebijakan daerah dan pusat,” kata Noneng.

Selain itu, kata Noneng, UU Cipta Kerja penting dihadirkan untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi, over regulasi, ego sektoral antar pemangku kebijakan dan mengatasi persoalan pengangguran.

Ditunjuk Jadi Ketua Kamar Dagang India-Indonesia, Anindya Bakrie: Bagus Buat Indonesia!

“Dari urgensi itu kita akan melihat manfaat UU Cipta Kerja. Yakni, memperbaiki iklim investasi, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, meminimalisir dan mencegah praktek korupsi, menyederhanakan regulasi serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi,” jelas dia.

Sedangkan, terkait penyederhanaan perizinan dalam UU Cipta Kerja, Noneng mencontohkan, dari yang sebelumnya ada sembilan tahapan perizinan investasi kini menjadi hanya empat tahapan.

"Semoga ini (manfaat UU Cipta Kerja) bisa tercapai, bahwa kemudahan berusaha bisa lebih mudah lagi di Indonesia dan khususnya di Jawa Barat," tegas Noneng.

Sementara itu, terkait kemudahan perizinan di Jawa Barat, Noneng mengatakan pihaknya telah menyediakan aplikasi online yang dinamai Simpatik, yang merupakan rekomendasi dari Gubernur Ridwan Kami. Dengan itu, izin usaha bisa dilakukan di mana saja. 

“Cukup dari kantor atau rumah, Bapak dan Ibu bisa memperoleh izin usaha,” ujar Noneng.

Lalu, soal kualitas investasi, Ia menilai itu harus dilihat dari Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Rasio ICOR di Jawa Barat berdasarkan data 2019, menurut Noneng, relatif lebih baik jika dibandingkan ICOR nasional. 

"ICOR Jawa Barat di kisaran 4-5. Sedangkan nasional di atasnya," ungkap Noneng.

Lanjut Noneng, kualitas investasi juga dapat dilihat dari seberapa efektif investasi menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan.

Sedangkan, Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Ade Sudrajat Usman mengomentari pro-kontra pengesahan UU Cipta Kerja. Ia menilai meskipun UU Cipta Kerja lebih membuat Indonesia lebih menarik bagi investor, tapi tidak mengurangi hak pekerja secara fundamental. 

“UU ini bobotnya berimbang bagi pekerja ataupun pelaku usaha. Bahkan di dalam Omnibus Law ini terdapat ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan,” Ade menjelaskan.

Menurutnya, yang tidak diuntungkan dari pengesahan UU Cipta Kerja ada dua pihak. “Pertama, hilangnya PAD dari Kabupaten/Kota mungkin juga Provinsi. Kedua, adalah serikat pekerja. Karena setiap perusahaan boleh menunjuk serikat pekerjanya sendiri-sendiri,” kata Ade.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya