OJK Buka Kemungkinan Uang Nasabah Maybank Rp22 Miliar Bisa Balik

Kantor Maybank (ilustrasi)
Sumber :
  • http://tyo.ca

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kemungkinan bisa kembalinya uang nasabah Maybank atlet e-sport yakni Winda Lunardi alias Winda Earl. Uang Winda dan Ibunya di bank itu raib senilai Rp22 miliar.

Maybank Suntik Investasi di Grup Modalku Perluas Akses Kredit UMKM

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyatakan uang tersebut masih memungkinkan kembali kepada nasabah tersebut. Asalkan, ditegaskannya, kasus tersebut memang tidak ada masalah.

"Tetapi kami yakin ini akan objektif. Pasti nanti ini kalau nasabah memang tidak bersalah ya pasti uangnya kembali," tutur dia di Gedung DPR, Kamis 12 November 2020.

Kode Bank Maybank dan Daftar Lengkap Bank Swasta Lainnya untuk Transfer Antarbank

Wimboh mengaku tidak bisa berbicara banyak mengenai kasus tersebut. Sebab, masalah itu sudah ditangani pihak kepolisian, sehingga tidak bisa memberikan informasi yang mendahulukan proses pemeriksaan. 

"Mengenai Maybank itu pasti ada sesuatu. Cuma kan ini lagi ditangani hukum, jadi kami dengan sangat hati-hati memberikan statement ke masyarakat," tuturnya.

Belasan Ribu Pelari Maybank Marathon 2024 di Bali Gunakan Sunscreen untuk Lindungi Kulit

Yang bisa dipastikannya, OJK telah masuk secara langsung pada kasus tersebut. OJK ditegaskannya telah melihat duduk perkaranya dan tinggal pihak kepolisian menyelesaikan masalah yang menyangkut Maybank. 

"Kami sudah lihat, kami sudah masuk, mohon tunggu. Enggak enak kalau ini mendahului penegak hukum, karena Maybank sendiri sudah melaporkan dan nasabahnya juga sudah melaporkan," ungkap dia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telag melibatkan ahli perbankan untuk menangani kasus pembobolan dana Winda Earl dan ibunya. Kini, Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan penyidik sudah meminta keterangan terhadap ahli perbankan sebagai saksi untuk kasus pembobolan dana nasabah yang dilakukan tersangka AT.

“Saat ini penyidik sudah dalam proses pemanggilan terkait ahli perbankan. Rencananya ahli perbankan dari Universitas Trisakti,” kata Awi di Mabes Polri pada Rabu, 11 November 2020.

Sedangkan, Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris, mengungkap bukti terkait adanya kasus dana nasabah yang hilang sebesar Rp22,9 miliar. Diketahui dana tersebut mengalir ke enam pihak dari rekening nasabah Maybank atas nama Winda Lunardi.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Hotman sendiri, diketahui ATM dan buku tabungan milik nasabah berada dalam genggaman Kepala Cabang Maybank Cipulir yang saat ini menjadi tersangka, Albert. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya