Dongkrak Daya Beli, Kemenperin Usul Lagi Insentif Pajak Kendaraan

Seorang pekerja memeriksa mesin mobil sebelum dipasarkan di sebuah pabrik mobil di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/Zabur Karuru

VIVA – Kementerian Perindustrian kembali mengajukan usulan insentif pajak untuk pembeli kendaraan kepada Kementerian Keuangan sebagai upaya mendongkrak daya beli produk otomotif nasional, setelah usulan pajak nol persen kendaraan baru tidak disetujui.

Jokowi Senang Dikunjungi Prabowo di Solo: Semoga Pak Presiden Sehat

"Kekuatan konsumen untuk membeli itu menjadi penting, jadinya butuh instrumen ke arah situ. Tugas kami di Kemenperin tentu membina industri. Tapi kebijakan fiskal ini kan ada di Kemenkeu keputusannya, jadi tetap kami dorong,” kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Taufik Bawazier, Kamis 12 November 2020.

Taufik menjelaskan, bukan tanpa alasan Kemenperin memutuskan untuk meningkatkan daya beli kendaraan masyarakat. Sebab, industri otomotif memiliki kontribusi sekitar 10 persen terhadap perekonomian Indonesia. Selain itu, efek domino dari kegiatan produksi industri otomotif sangat besar bagi industri pendukung di bawahnya.

Korban Tewas Akibat Letusan Gunung Lewotobi Jadi 10 Orang

Ia mencatat jumlah tenaga kerja yang terserap oleh industri otomotif dan pendukungnya sekitar 1,5 juta orang. Mulai dari pabrikan otomotif sebanyak 22 perusahaan yang menyerap 75 ribu pekerja, kemudian tier 1, 2, dan 3 pemasok komponen di bawahnya, sampai diler kendaraan, bengkel, perusahaan pembiayaan, dan bank.

“Jadi kalau dari sisi industrinya sudah kita berikan keringanan pajak, sekarang saatnya memberikan insentif bagi pembeli kendaraan. Kalau jumlah pemesanan dan penjualan meningkat, tentu utilitas pabrik otomotif kita bisa bertambah. Sehingga lebih banyak lagi tenaga kerja yang dilibatkan,” tutur Taufik.

Kiamat Industri Otomotif! Ratusan Ribu Pekerja Terancam PHK Massal

Industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi sampai 2,35 juta unit per tahun. Namun sampai saat ini utilisasinya hanya mencapai 1,28 juta unit.

Menurut Taufik, saat mengajukan usulan pajak nol persen untuk pembelian kendaraan baru kepada Kemenkeu, pertimbangan Kemenperin adalah imbasnya akan dirasakan tidak hanya oleh industri otomotif tetapi juga subsektor lain.

“Industri Kecil Menengah (IKM) yang memasok komponen, tentu tidak akan melakukan pengurangan karyawan. Karena komitmen kami dari awal, tidak ada PHK di industri otomotif. Tapi sekarang, kalau pabriknya produktivitasnya menurun, maka supplier-nya juga terdampak,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan pemangkasan atau relaksasi pajak pembelian mobil baru hingga nol persen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dipungut negara. Namun, usulan tersebut tak direstui Kementerian Keuangan.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan, usulan itu disampaikan guna menstimulus pasar otomotif nasional. Upaya itu agar pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi virus Corona atau COVID-19 bisa terjadi.

Agus menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.

“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” ujarnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya