Tabungan Nasabah Maybank Rp22 Miliar Raib, YLKI Kritik Pengawasan Bank

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kasus raibnya saldo tabungan salah satu nasabah di Maybank. Hal itu dialami oleh atlet e-sport Winda Earl yang kehilangan uangnya hingga lebih dari Rp22 miliar.

Buntut Penembakan Siswa SMK, Mabes Polri Kirim Propam dan Itwasum ke Semarang

Hinga kini kasusnya sedang dalam penyidikan Mabes Polri. Kacab Maybank Cipulir pun sudah menjadi tersangka, dan ditahan.

Namun demikian, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menilai hak hak keperdataan Winda sebagai nasabah Maybank belum jelas juntrungannya, apakah dana miliknya tersebut bisa dikembalikan atau tidak.

Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak

"Ini preseden yang sangat buruk, dan dapat merusak kepercayaan masyarakat pada bank, yang dalam bisnisnya berbasis trust, kepercayaan. Untuk apa menyimpan uang di bank jika ternyata tidak aman?" ujar Tulus dikutip dari siaran pers, Rabu, 11 November 2020.

Baca juga: Euforia Vaksin COVID-19 Topang Penguatan IHSG Hari Ini

HMI Geruduk Mabes Polri, Soroti Netralitas Polda Banten di Pilkada

Kasus ini, lanjut dia, bukan kali pertama. Pernah beberapa kali terjadi dengan karakter kasus yang berbeda. 

"Terkait dengan hal ini, YLKI menyoal efektivitas pengawasan oleh OJK terhadap sektor perbankan. Kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal dan oleh karena itu perlu dievaluasi," kata dia.

Tak hanya itu, YLKI juga menyoroti manajemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya. Atas kejadian, Tulus menyampaikan pihaknya meminta agar OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut.

"Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri. Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank," kata dia. 

Dia melanjutkan, konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil. Hal itu dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU sektoral lainnya.

"OJK seharusnya ‘gercep’ (gerak cepat), untuk menyelesaikan kasus ini," katanya

Tulus juga meminta Mabes Polri untuk mempercepat proses penyidikan, guna membongkar kasus tersebut, sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak mana yang harus bertanggung jawab. Termasuk tanggung jawab korporasi Maybank pada nasabahnya.

"YLKI meminta kasus ini tidak dilokalisir sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka. Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif, terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank," tuturnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya