Serapan Dana Desa di Tiga Program Unggulan Capai Rp37 Triliun

Ilustrasi tumpukan uang miliaran rupiah
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Juru Bicara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Malik Haramain menjelaskan, penyerapan anggaran dana desa pada tiga program unggulan Kemendes PDTT saat ini sudah mencapai sekitar Rp37 triliun lebih.

Temui Mendagri Bahas Program di Desa, Mendes Yandri: Kami Memiliki Irisan yang Sangat Erat

Malik pun merinci, per 8 November 2020, penggunaan dana Desa Tanggap COVID-19 sudah mencapai sekitar Rp3 triliun. Sementara itu, untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sudah mencapai Rp10 triliun, dan BLT dana desa tercatat Rp18,4 triliun.

"Jadi total dana desa yang digunakan untuk program Desa Tanggap COVID-19, BLT dana desa, dan PKTD itu kira-kira sudah mencapai Rp37 triliun lebih dari total pagu anggaran sekitar Rp71 triliun," kata Malik dalam telekonferensi, Selasa 10 November 2020.

Fenomena Perbaikan Jalan Serentak, Diduga Para Kades Panik Karena Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa?

Malik menjelaskan, ketiga program unggulan yang digenjot pelaksanaannya oleh Kemendes PDTT itu merupakan langkah untuk merespons dan menyikapi dampak pandemi COVID-19 bagi masyarakat desa. 

Sebab, BLT dana desa memang untuk mengantisipasi agar masyarakat miskin dan masyarakat miskin baru di desa-desa, bisa mendapatkan fasilitas kesejahteraan dari pemerintah.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Meski demikian, Malik pun mengakui bahwa terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan program-program unggulan dana desa tersebut. Salah satunya yakni adalah soal pendataan kemiskinan, di desa-desa yang menjadi target penyaluran dana desa itu.

Data penerimaan BLT dana desa itu awalnya diputuskan oleh musyawarah desa di masing-masing desa tersebut, dengan banyak kriteria. Salah satunya adalah mengacu pada data hasil penyisiran terhadap masyarakat miskin, yang tidak termasuk dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian, penyisiran juga dilakukan kepada masyarakat yang sebelum pandemi COVID-19 masih memiliki pekerjaan, namun akhirnya menjadi pengangguran sebagai dampak pandemi sehingga mereka pun tergolong sebagai masyarakat miskin baru.

"Nah, yang seperti itu juga menjadi concern kita, sehingga pendataan-pendataan yang dilakukan oleh kepala desa memang mencoba untuk menyisir warga miskin yang tidak terdata dalam DTKS atau warga miskin baru akibat COVID-19," ujar Malik.

Karenanya, Malik berharap agar setidaknya pelaksanaan program dana desa itu bisa membantu pertahanan ekonomi masyarakat di desa, meskipun hanya sementara. Sebab, dipastikan bahwa pelaksanaan program dana desa ini memang sementara saja dan memiliki batas waktu berakhir.

"Karena itu, komitmen kami melalui BLT dana desa itu adalah kami ingin agar kemiskinan yang terjadi di masyarakat desa itu bisa kita batasi. Begitu juga dampak dari pandemi COVID-19 yang kerap memunculkan warga miskin baru, itu juga bisa kita kurangi," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya