BKPM Beri Rekomendasi 11 Ribu Pekerja Asing Masuk Indonesia

Ilustrasi tenaga kerja asing
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakui bahwa Pandemi COVID-19 masih terus membuat aliran investasi asing seret masuk ke Indonesia. Karenanya, perlu ada inovasi strategi untuk menghadapi kondisi tersebut.

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot, menjelaskan kondisi tersebut disebabkan adanya larangan bagi pelaku usaha luar negeri masuk ke Indonesia demi mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga: Masyarakat Bisa Pantau, Unduh Draf RPP UU Cipta Kerja di Sini

"Adanya kebijakan pemerintah melarang pelaku usaha luar negeri baik pada level manajemen perusahaan, direksi komisaris perusahaan dan tenaga kerja asing tidak bisa masuk ke Indonesia," katanya di Jakarta, Senin 9 November 2020.

Karena itu dia mengatakan, BKPM berusaha menyelesaikan masalah tersebut dengan cara memberikan rekomendasi khusus. Hal itu berlaku bagi perusahaan yang melakukan kegiatan investasinya untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Kami berikan rekomendasi bagi perusahaan yang melakukan kegiatan investasi ini. Pimpinan perusahaan, direksi, komisaris dan tenaga kerja asing bisa masuk dan melaksanakan komitmen investasinya," ungkap dia.

Sejauh ini, Yuliot mengungkapkan, BKPM telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian atau Lembaga terkait, baik Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Hukum dan HAM, terhadap 6.758 perusahaan.

"Yang melaksanakan kegiatan investasinya. Jadi ada sekitar 11 ribu tenaga kerja asing yang akan dipekerjakan dan potensi penyerapan tenaga kerja Indonesia 3 juta terhadap 6 ribu perusahaan ini," tuturnya.

Kementerian Investasi Sebut Dunia Bergantung pada Nikel Indonesia

Selain itu, dia melanjutkan, BKPM juga telah menuntaskan berbagai proyek mangkrak dengan perkiraan nilai investasi mencapai Rp708 triliun. Hingga kini sudah sekitar Rp400 triliun lebih teralisasi dengan fasilitasi yang diberikan.

"Kami lihat persoalan-persoalan ini sebagai terobosan jadi di samping larangan, dengan adanya rekomendasi dari BKPM terhapa Kemnaker dan Kemenkumham, ini implementasi pemberian visa ke tenaga kerja sudah kita lakukan," ucap dia. (ren)

Jakarta dan Jawa Barat Kuasai Perolehan Investasi di Kuartal III-2024
ilustrasi kerja shift malam dan lembur

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024