Masyarakat Bisa Pantau, Unduh Draf RPP UU Cipta Kerja di Sini

Portal UU Cipta Kerja.
Sumber :
  • Porta UU Cipta Kerja.

VIVA – Pemerintah meluncurkan website resmi Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Portal tersebut menjadi ruang bagi rakyat untuk memberikan masukan dan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Portal itu penting karena pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan draft Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres. Saat ini 19 K/L tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Baca juga: Chatib Basri Tegaskan yang Penting saat Ini Selamatkan Ekonomi

Masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat mengunduh rancangan aturan turunan itu di laman tersebut. Berdasarkan penelusuran VIVA, Senin pagi, 9 November 2020 sudah ada 7 draf RPP yang sudah diunduh. Cek di Link ini untuk men-download RPP tersebut.

Disahkan Pemerintah, Ini Struktur Kepengurusan PMI di Bawah Jusuf Kalla

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, masyarakat diundang secara aktif untuk terlibat dalam menyampaikan masukannya terkait UU ini. Hal tersebut yang mendasari portal ini dibuat.

"Pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja," ujar Airlangga.

Menurutnya, sesuai dengan UU Cipta Kerja, peraturan pelaksanaan dari UU ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan setelah UU ini ditandatangani presiden.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI  Airlangga Hartarto (kiri).

Menko Airlangga Bilang QRIS dan E-Toll Tak Dikenai PPN 12 Persen

Menko Perekonomian memastikan tak ada penambahan dalam PPN 12 persen untuk QRIS dan E-Toll.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024