Bantuan Gaji Rp600 Ribu Termin II Belum Cair, Ini Kata Menaker Ida

Menaker Ida Fauziah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin II untuk November dan Desember dikatakan pemerintah akan cari pekan ini. Namun hingga hari ini bantuan buat peserta BPJS Ketenagakerjaan bergaji di bawah Rp5 juta itu belum cair.

Bantuan Tunai 60 Persen dari Gaji buat Korban PHK

Merespons hal tersebut, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan, penyaluran BSU termin II berbeda dari sebelumnya. Sebab, penyalurannya berdasarkan atas rekomendasi dari KPK.

Baca juga: Jadi Tempat Balapan, Apa Kabar Pembangunan Megaproyek Meikarta?

BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

"Kami harus mempadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah Rp5 juta,” ujarnya Ida dikutip Sabtu 7 November 2020, dari keterangan resminya.

Ida menjelaskan, pemadanan data tersebut kinisudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Setelah proses itu dijalani baru pencairan akan dilakukan

Permudah Pekerja Miliki Hunian Layak, Menaker Dukung Optimalisasi Griya Pekerja BPJS Ketenagakerjaan

“Setelah datanya clear n clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja,” kata Ida.

Lebih lanjut Ida mengatakan, selama ini penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) berjalan lancar. Pada termin I penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.

“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Diskon 50% untuk iuran JKK

Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Industri Padat Karya

Diskon iuran sebesar 50 persen untuk JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan selama 5 bulan dan tidak akan berdampak pada yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024