Tanggapan Menaker Ida Soal 5 Gubernur Tetap Naikkan UMP 2021
- Repro video.
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur, untuk menetapkan nilai upah minimum provinsi atau UMP 2021 sama dengan UMP 2020.
Meski demikian, nyatanya ada sejumlah kepala daerah yang tetap memilih untuk memutuskan kenaikan UMP 2021 di provinsinya masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, Ida Fauziah menegaskan sebenarnya surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang dikeluarkan pihaknya itu, dimaksudkan untuk memberikan 'guidance' bagi gubernur dalam menetapkan upah minimum provinsi di wilayahnya masing-masing.
"Saya kira saya percaya bahwa para gubernur ketika menaikkan upah minimum tersebut sudah mempertimbangkan dengan bijak, soal bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di masing-masing daerahnya," kata Ida dalam telekonferensi, Kamis 5 November 2020.
Ida menjelaskan, surat edaran yang dikeluarkan Kemenaker merupakan hasil pembahasan yang cukup panjang dengan para stakeholder di bidang ketenagakerjaan. Intinya adalah bahwa pihak Kemenaker berharap agar pada kepala daerah di masing-masing provinsi itu, tidak menurunkan upah minimum provinsi.
Meski demikian, Ida mengaku yakin bahwa keputusan kelima gubernur yang tetap menaikkan UMP 2021 itu, tentunya juga sudah melalui pembahasan yang cermat dengan para stakeholder terkait di wilayahnya masing-masing.
"Saya percaya bahwa para gubernur itu juga sudah mendengarkan para stakeholder ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Diketahui, berikut adalah lima gubernur yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP 2021 di wilayah administrasi pemerintahannya masing-masing:
- Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, memutuskan kenaikan UMP 2021 sebesar 2 persen menjadi Rp3.165.876.
- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memutuskan kenaikan UMP 2021 sebesar 5,6 persen menjadi Rp1.868.777.
- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memutuskan kenaikan UMP 2021 sebesar 3,27 persen menjadi Rp1.798.979,12.
- Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan kenaikan UMP 2021 DI Yogyakarta sebesar 3,54 persen menjadi Rp1.765.000.
- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan kenaikan UMP 2021 sebesar 3,27 persen menjadi Rp4.416.186,548. Anies menaikkan UMP asimetris, berlaku bagi perusahaan yang dinilai tidak terdampak pandemi COVID-19. (ren)