Istana: Isu Karyawan Kontrak Seumur Hidup di UU Cipta Kerja Hoax

Istana Merdeka
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Kantor Staf Presiden membantah sekaligus menyebutkan hoax informasi adanya penerapan karyawan kontrak seumur hidup dalam UU Cipta Kerja atau Undang-Undang No.11 Tahun 2020. Dalam UU Cipta Kerja aturan kontrak karyawan masih dibatasi waktu. 

Jangan Jadi Korban! Lindungi Rekening Anda dari Modus Penipuan QRIS Palsu

Belakangan tafsir mengemuka di publik terkait UU Cipta Kerja yang baru saja diteken Presiden Jokowi itu, salah satunya terdapat aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Menurut, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani, status PKWT yang ada di aturan itu masih dibatasi waktunya.

"Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP (Peraturan Pemerintah),” kata Fajar dalam siaran persnya, Rabu 4 November 2020.

2 Pria Ditangkap Buntut Sebar Hoaks Soal Warga vs Truk di Tangerang

Pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan ini menegaskan, aturan mengenai status pekerja kantor bakal diatur secara lebih renci lewat PP. Di Pasal 61A UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon. 

Seperti pada Pasal 61A ayat 1 yang berbunyi “Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Hal itu juga ditegaskan kembali pada Pasal 61A ayat 2 yang berbunyi "Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan". Sebagai tambahan, pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.

"Bahkan, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam Pasal 154A ayat g," ucapnya.

UU Cipta Kerja, lanjut Fajar, menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon bagi para pekerjanya. Dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja dijelaskan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon.

Selain itu, Fajar menyatakan, UU Cipta Kerja menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja. 

“Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir,” lanjut Fajar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya