Luhut: UU Cipta Kerja Bantu Meluruskan Hal-hal yang Tidak Lurus

Luhut Pandjaitan
Sumber :
  • U-Report

VIVA –  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan membawa manfaat untuk berbagai sektor. Salah satunya sektor perhutanan sosial yang baru saja jadi bahan rapat terbatas Presiden Joko Widodo dengan sejumlah menterinya.

Menurut Luhut, UU Cipta Kerja makin mempermudah rakyat memperoleh keuntungan salah satunya terkait distribusi lahan perhutanan sosial.

"Saya pikir sama aja jawabnya itu UU Cipta Kerja itu akan banyak sekali saya pikir membantu kita meluruskan hal-hal yang tidak lurus. Seperti model yang dibuat di Humbang Hasundutan Sumatera Utara itu, itu bisa nanti kita replika di tempat-tempat lain," kata Luhut usai rapat terbatas, Selasa, 3 November 2020.

Luhut tak menyebut detail dari sisi mana UU tersebut bermanfaat untuk program perhutanan sosial. Sebelumnya saat rapat, Jokowi menyentil penggunaan lahan yang baru 4,2 juta dari 12,7 hektare yang disiapkan.

Namun, Luhut menyebut lumbung pangan yang jadi proyek besar pemerintah dipastikan banyak menguntungkan masyarakat kelas bawah.

"Karena memang kita di samping bicara persiapan menyiapkan lumbung pangan memang kita mungkin berpuluh-puluh tahun tidak pernah apa namanya membuat seperti ini dengan menyertakan rakyat. Dengan yang seperti di Humbang itu hanya 20 persen miliknya investor sedangkan 80 persen dimiliki oleh rakyat dan dibagi 1 hektare per keluarga," kata Luhut.

Luhut mengatakan, lahan rakyat ini tidak bisa diperjualbelikan. Lahan hanya diperuntukkan bagi lumbung pangan bukan untuk hal-lain di luar pertanian ataupun komoditas pangan.

"Saya kira hasil yang baik di mana mereka tidak boleh memperjualbelikan tanah itu tapi bisa memberikan kepada keturunannya dan kemudian dia hanya untuk pertanian," kata Luhut.

Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menandatangani UU Ciptaker dengan nomor yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). UU tersebut kini sudah mulai berlaku mulai Senin, 2 November 2020. 

UU itu kemudian diundangkan tanggal 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Selanjutnya, masuk Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245.

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

"Benar. UU Nomor 11 Tahun 2020," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono saat dihubungi VIVA pada Selasa dini hari, 3 November 2020.

Baca Juga: Pratikno Sebut Salah Ketik Pasal UU Cipta Kerja Cuma Kekeliruan Teknis

Ribuan Buruh Akan Demo Besar-besaran di Depan Istana Pada 24 Oktober, Ini Tuntutannya
Suasana Monas yang penerangannya dipadamkan saat berlangsung Earth Hour di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2019.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Berita mengenai Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja dibubarkan oleh Presiden Prabowo juga banyak menarik perhatian pembaca VIVA.

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024