Luhut: UU Cipta Kerja Bantu Meluruskan Hal-hal yang Tidak Lurus
- U-Report
VIVA –  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan membawa manfaat untuk berbagai sektor. Salah satunya sektor perhutanan sosial yang baru saja jadi bahan rapat terbatas Presiden Joko Widodo dengan sejumlah menterinya.
Menurut Luhut, UU Cipta Kerja makin mempermudah rakyat memperoleh keuntungan salah satunya terkait distribusi lahan perhutanan sosial.
"Saya pikir sama aja jawabnya itu UU Cipta Kerja itu akan banyak sekali saya pikir membantu kita meluruskan hal-hal yang tidak lurus. Seperti model yang dibuat di Humbang Hasundutan Sumatera Utara itu, itu bisa nanti kita replika di tempat-tempat lain," kata Luhut usai rapat terbatas, Selasa, 3 November 2020.
Luhut tak menyebut detail dari sisi mana UU tersebut bermanfaat untuk program perhutanan sosial. Sebelumnya saat rapat, Jokowi menyentil penggunaan lahan yang baru 4,2 juta dari 12,7 hektare yang disiapkan.
Namun, Luhut menyebut lumbung pangan yang jadi proyek besar pemerintah dipastikan banyak menguntungkan masyarakat kelas bawah.
"Karena memang kita di samping bicara persiapan menyiapkan lumbung pangan memang kita mungkin berpuluh-puluh tahun tidak pernah apa namanya membuat seperti ini dengan menyertakan rakyat. Dengan yang seperti di Humbang itu hanya 20 persen miliknya investor sedangkan 80 persen dimiliki oleh rakyat dan dibagi 1 hektare per keluarga," kata Luhut.
Luhut mengatakan, lahan rakyat ini tidak bisa diperjualbelikan. Lahan hanya diperuntukkan bagi lumbung pangan bukan untuk hal-lain di luar pertanian ataupun komoditas pangan.
"Saya kira hasil yang baik di mana mereka tidak boleh memperjualbelikan tanah itu tapi bisa memberikan kepada keturunannya dan kemudian dia hanya untuk pertanian," kata Luhut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menandatangani UU Ciptaker dengan nomor yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). UU tersebut kini sudah mulai berlaku mulai Senin, 2 November 2020.Â
UU itu kemudian diundangkan tanggal 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Selanjutnya, masuk Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245.
"Benar. UU Nomor 11 Tahun 2020," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono saat dihubungi VIVA pada Selasa dini hari, 3 November 2020.
Baca Juga: Pratikno Sebut Salah Ketik Pasal UU Cipta Kerja Cuma Kekeliruan Teknis