Daftar Provinsi yang Naikkan UMP 2021
- http://chrisveto.com
VIVA – Pemerintah pusat telah memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 tidak naik alias sama dengan 2020. Keputusan itu mengingat kondisi perekonomian RI yang dihantam pandemi virus Corona membuat kinerja dunia usaha melorot.
Keputusan itu ditegaskan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, pekan lalu. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi COVID-19 pun disebar ke gubernur seluruh Indonesia sebagai patokan penetapan UMP.
Baca juga: Dua Serikat Pekerja Resmi Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Dari 34 provinsi di Indonesia, mayoritas menaati ketetapan pemerintah pusat tersebut. Di antaranya Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, hingga Papua.
Meski demikian, ada sejumlah provinsi khususnya di Jawa yang beranggapan beda. UMP 2021 ditetapkan bukan berdasarkan surat edaran itu, melainkan berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berdasarkan catatan VIVA, berikut ini provinsi yang sudah memutuskan kenaikan UMP 2021:
1. DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengumumkan, pihaknya menaikkan UMP pada 2021. UMP tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp4.416.186, naik dari 2020 sebesar 3,27 persen.
Namun, ada tapinya. Anies mengungkapkan, kebijakan ini bersifat asimetris. Artinya, bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menetapkan UMP di provinsi itu pada 2021 menjadi Rp1.765.000. UMP DI Yogyakarta pada 2021 naik 3,54 persen dibandingkan 2020.
Keputusan menaikkan UMP DI Yogyakarta menjadi Rp1.765.000 ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur dengan nomor 319/KEP/2020 pada Sabtu, 31 Oktober 2020.
Penetapan kenaikan UMP DI Yogyakarta menjadi Rp1.765.000 mempertimbangkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan DI Yogyakarta yang disampaikan pada 30 Oktober 2020.
Rekomendasi dari Dewan Pengupahan berasal dari hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY. Hadir dalam sidang pleno ini, di antaranya perwakilan pemerintah, pekerja atau buruh, dan pengusaha.
3. Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memutuskan untuk menaikkan UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp1.798.979. Nilai itu naik sebesar 3,27 persen dibandingkan tahun ini yang hanya sebesar Rp1.742.015.
Ganjar mengaku menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai dasar kenaikan UMP. Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Dia pun mengklaim, pengusaha tak ada alasan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kenaikan ini. Sebab, UMP Jateng yang telah ditetapkan naik tersebut masih bisa dilakukan penundaan jika memang ada pihak-pihak yang keberatan, meskipun dari pengalaman pada tahun lalu tidak ada penundaan.
4. Jawa Timur
Serupa dengan Ganjar, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan tidak berpatokan pada surat edaran menaker dan tetap menaikkan UMP 2021.
Kebijakan ini diambil setelah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Jatim yang terdiri atas Pemprov Jatim, serikat buruh dan pekerja serta perwakilan perusahaan atau pengusaha.
Pada 2020, UMP di Jawa Timur sebesar Rp1.768.000. Dengan kenaikan ini, UMP di Jatim pada 2021 sebesar Rp1.868.777. Bupati atau wali kota seluruh Jatim pun diminta segera memutuskan Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK).
5. Sulawesi Selatan
Gubernur Sulawesi Selatan, HM Nurdin Abdullah, memutuskan untuk menaikkan UMP Sulawesi Selatan sebesar dua persen per 1 Januari 2021. Keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
Dia pun mengaku tidak menjadikan surat edaran menaker sebagai patokan penentuan UMP 2021. Keputusan itu berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, UMP ditetapkan naik 2 persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876.