Apindo Ingatkan Kenaikan UMP 2021 Picu Gelombang PHK

Ketua Umum Apindo sekaligus Ketua PHRI, Hariyadi Sukamdani
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan, keputusan sejumlah kepala daerah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dapat memicu terjadinya gelombang PHK secara besar-besaran. Apalagi keputusan itu tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Ini Besaran UMP Jakarta Selama 15 Tahun Terakhir

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada COVID-19, telah dijelaskan penetapan UMP 2021 dalam kondisi khusus yaitu, ekonomi RI yang sedang terhantam pandemi corona.

Baca juga: Viral Remaja Injak-injak Makam Pahlawan, 3 Kuburan Rusak

Prabowo Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Kadin Kaji Dampaknya ke Dunia Usaha

"Dengan penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan SE, bahwa akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis," kata Hariyadi, Selasa, 3 November 2020.

Hariyadi menjelaskan bahwa penetapan UMP tahun 2021 yang nilainya sama dengan tahun 2020 oleh Kemenaker sudah tepat dan sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi setidaknya 10 sektor perusahaan yang terpukul akibat pandemi COVID-19.

KSPSI Sambut Gembira Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen

Menurut dia, perhitungan tersebut sudah sangat rasional mengingat banyak dunia usaha yang bahkan kesulitan untuk membayar upah secara normal dalam situasi pandemi. Jika berdasarkan hitungan kondisi normal, besaran UMP justru mengalami penurunan karena pertumbuhan ekonomi nasional yang negatif dan inflasi.

"Tentunya tidak mungkin kalau kita pakai formula yang minus ini, upahnya justru menurun, sehingga direkomendasikan upahnya tetap," kata Hariyadi.

Dia menjabarkan, berdasarkan data analisis dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh BPS, tercatat bahwa hampir seluruh sektor mengalami penurunan pendapatan dan kesulitan terkait pembayaran upah.

Dari data tersebut, perusahaan yang menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional sekitar 53,17 persen berasal dari usaha menengah dan besar. Serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil.

"Dengan berbagai proses dialog dan diskusi, kami berusaha untuk dapat memahami keputusan pemerintah, sehingga Pemerintah Pusat menetetapkan UM 2021 sama dengan UM 2020," kata Hariyadi. (ant/ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya