Ketentuan Pengadaan Tanah untuk PSN dalam UU Cipta Kerja Dipertanyakan

Pekerja mengerjakan proyek pembangunan Bendungan Logung di Desa Tanjungrejo, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VIVA – Institute for Development of Economics and Finance atau Indef, mempertanyakan masalah klaster kemudahan proyek strategis nasional (PSN) di dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja, khususnya dalam hal pengadaan tanah.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Peneliti Indef, Abra P.G. Talattov mengatakan, klaster kemudahan PSN di dalam UU Cipta Kerja ini sebenarnya tidak banyak dibahas karena hanya dibahas di dalam satu pasal yaitu pasal 173 bagian kedua, yang berada satu klaster dengan proyek investasi pemerintah.

"Beberapa pasal yang ingin saya highlight, pertama adalah bahwa PSN ini menjadi ketetapan atau keputusan pemerintah pusat, dan dikerjakan bisa juga oleh pemerintah daerah, BUMN, ataupun BUMD," kata Abra dalam telekonferensi, Senin 2 November 2020.

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Kemudian, hal yang menarik dalam Undang-undang Cipta Kerja ini, menurut Abra, adalah bahwa untuk pengadaan tanah pada PSN, selama ini memang banyak didukung oleh pemerintah melalui APBN.

Namun, dalam hal pengadaan tanah ini, ternyata hal tersebut juga bisa dilakukan oleh badan usaha. "Yang menjadi pertanyaan sebetulnya adalah badan usaha apa yang dimaksud di dalam Undang-undang Cipta Kerja tersebut?" ujarnya.

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Abra menjelaskan, apabila di penjelasan Undang-undang Cipta kerja itu badan usaha hanyalah BUMN dan BUMD, nyatanya di dalam presentasi atau paparan pemerintah ketentuan mengenai badan usaha itu juga masih ambigu. "Apakah itu juga termasuk badan usaha non-BUMN?" kata Abra.

Kemudian yang ketiga, lanjut Abra, pengadaan tanah untuk PSN itu dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.

Menurutnya, walaupun hal itu kerap dilakukan pemerintah melalui BLU LMAN, namun nyatanya pada proses di lapangan masih sering menemui kendala yang menjadi penghalang bagi upaya pembebasan lahan tersebut.

Hal itulah yang selama ini selalu menjadi dalih bagi pemerintah, untuk menjelaskan penyebab atau kendala apa yang membuat pelaksanaan PSN itu kerap terhambat.

"Pertanyaannya, Apakah betul pembebasan lahan itu menjadi masalah utama dalam mengeksekusi PSN? Atau jangan-jangan ada problem lain yang lebih fundamental," kata Abra.

"Kemudian, apakah yang menjadi kendala lainnya adalah masalah dana, atau aspek tata kelola untuk dokumen yang menjadi dasar dibebaskannya lahan tersebut?" ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya