Kesadaran Konsumen RI Membela Haknya Perlu Ditingkatkan
- U-Report
VIVA – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim, menegaskan, meskipun masyarakat di Tanah Air sudah mulai menyadari apa saja hak-hak mereka sebagai konsumen, namun hal itu masih harus ditingkatkan lebih jauh.
Hal itu harus segera dilakukan, mengingat adanya perubahan yang sangat signifikan dalam sejumlah pola bisnis atau jual beli barang dan/atau jasa, di era digitalisasi saat ini.
"Peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi COVID-19, menambah risiko kerugian bagi konsumen," kata Rizal dalam telekonferensi, Senin 2 November 2020.
"Maka perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya, melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Perdagangan," ujarnya.
Rizal pun merinci, dalam 10 bulan pada tahun ini saja sudah tercatat 299 pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik, dengan pokok masalah yang diadukan adalah terkait kerugian dalam bertransaksi di e-commerce.
Kemudian, ada juga pokok masalah lainnya yang mayoritas adalah mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP.
Karenanya, dengan melihat peran penting konsumen, maka perlindungan konsumen oleh negara harus didukung dengan sinergitas dari semua pemangku kepentingan.
Sebab, peningkatan keberdayaan konsumen menjadi kunci penting, untuk terus membangun kepercayaan konsumen di Indonesia.
"Maka sesuai UU Perlindungan Konsumen, BPKN melaksanakan fungsi dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia," kata Rizal.
"Pelaksanaan fungsi ini dilakukan, melalui pemberian wadah untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen sebagai dasar pemberian rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti," ujarnya.