Sultan HB X Tetapkan UMP Yogyakarta Rp1.765.000

Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di provinsi itu tahun 2021 menjadi Rp1.765.000. UMP DI Yogyakarta tahun 2021 naik 3,54 persen dibandingkan tahun 2020.

UMP Jakarta Naik! Ini Dampaknya dan Peluang Kerja Jakarta Terbaru untuk Anda

Keputusan menaikkan UMP DI Yogyakarta menjadi Rp1.765.000 ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur dengan nomor 319/KEP/2020 pada Sabtu, 31 Oktober 2020. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DI Yogyakarta yang menjabat pula sebagai Ketua Dewan Pengupahan Aria Nugrahadi membenarkan keputusan Sultan menaikkan UMP. Persentase kenaikannya sebesar 3,54 persen dari UMK berlaku tahun 2020.

Sah! Upah Minimum di Kota Semarang 2025, Ada yang Tembus Rp3.627.568

Penetapan kenaikan UMP DI Yogyakarta menjadi Rp1.765.000 mempertimbangkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan DI Yogyakarta yang disampaikan pada 30 Oktober 2020.

Rekomendasi dari Dewan Pengupahan berasal dari hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY. Hadir dalam sidang pleno ini, di antaranya perwakilan pemerintah, pekerja atau buruh, dan pengusaha.

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

"Mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi COVID-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif," kata Aria.

Sesuai kajian tenaga ahli dengan acuan data BPS, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, menyarankan dan mempertimbangkan kenaikan UMP DIY naik 3,33 persen dari tahun sebelumnya. 

Sedangkan unsur pekerja atau buruh mengusulkan UMP DI Yogyakarta pada tahun 2021 naik 4 persen dari tahun 2020. Para pengusaha, katanya, tidak berkeberatan atas hasil kajian tenaga ahli yang menyarankan kenaikan UMP sebanyak 3,33 persen dibanding tahun 2020.

"Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam, mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," kata Aria.

Baca: ump-jawa-barat-rp1-8-juta">Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jawa Barat Rp1,8 Juta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya