LPS Sebut Ada Bank Gagal, tapi Masih dalam Batas Normal

Seorang nasabah keluar dari sebuah bank swasta yang dijamin Lembaga Penjamin Simpan (LPS), di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan mengungkapkan, sudah terdapat bank gagal yang ditangani hingga saat ini. Tapi, jumlahnya masih sama dengan kondisi pada tahun-tahun sebelumnya, yakni 6-7 bank. 

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, bank-bank tersebut juga hanya bank kecil atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sehingga, tidak membahayakan stabilitas sistem keuangan.

"Ini belum pada level yang membahayakan karena setiap tahun kami menerima 6-7 bank BPR yang harus kami tangani, jadi dari situ walaupun ada yang gagal tapi ini masih dalam batas normal," kata Purbaya, Selasa, 27 Oktober 2020.

Meski begitu, dia memastikan bahwa LPS terus mewaspadai dan mempersiapkan diri jika nantinya memang ada bank yang gagal kembali. Namun, dia menekankan tren kondisi hingga saat ini belum berubah dari kondisi tahun lalu. 

"Boleh saya tekankan di sini trennya belum berubah dari tahun lalu. Jadi tekanan di sistem finansial meningkat tapi belum ke level yang terlalu membahayakan atau tidak dapat dikendalikan," tutur Purbaya.

Secara umum, dia mengungkapkan bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) di seluruh bank sudah mulai kembali membaik, khususnya di bank-bank kecil atau Bank Umum Klasifikasi Usaha I (BUKU I) yang modal intinya kurang dari Rp1 triliun.

"Sehingga saat sekarang bank BUKU I pun keadaannya dari sisi DPK sudah sedikit baik dari keadaan awal tahun, artinya dampak negatif dari tekanan likuiditas mereka maupun DPK mereka karena COVID-19 boleh dibilang sudah hilang," ujarnya.

Sementara itu, dari sisi jumlah rekening simpanan yang dijamin LPS per September 2020 adalah sebesar 99,91 persen dari total rekening atau setara dengan 335.311.847 rekening. 

Ancol Ditutup, Pengunjung Bisa Lakukan Penjadwalan Ulang

Adapun secara nominal, Purbaya mengatakan jumlah simpanan yang dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan yakni maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank mencapai Rp3.418,95 triliun. (art)

BacaLPS Tegaskan Belum Ada Bank Gagal di Indonesia karena Wabah Corona

Perppu No 1 Tahun 2020 Dinilai Salah Satu Upaya Penyelamatan Negara
Presiden Jokowi dicek kesehatan sebelum divaksinasi booster COVID-19 tahap dua

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Lantas bagaimana jejak perjalanan mewabahnya virus mematikan Sars-CoV-2 tersebut, hingga langsung memunculkan situasi pandemi yang mencekam di Tanah Air?

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024