Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Kecam Menaker dan Ancam Demo Besar

Demo buruh di depan istana negara menyambut hari upah layak sedunia beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Viva.co.id/Foe Peace

VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020, perihal tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan, surat edaran ini akan membuat aksi perlawanan buruh semakin keras dalam menolak ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, serta penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal, Selasa, 27 Oktober 2020.

Dukung Kesejahteraan Buruh, Anindya Bakrie: Kenaikan Upah Seiring Peningkatan Produktivitas

Iqbal menegaskan, apabila pengusaha memang sedang susah, nasib buruh juga jauh lebih susah. Maka seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap mengadakan kenaikan upah minimum 2021.

Namun, bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum pada 2021, maka mereka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum, setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker. 

UMP 2025 di Kalbar Ditetapkan Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,88 Juta

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Said Iqbal.

Dia bahkan mempertanyakan apakah Presiden Jokowi sudah mengetahui keputusan Menaker ini, ataukah ini hanya keputusan sepihak dari Menaker saja. 

Karenanya, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan 9-10 November 2020, yang akan diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia. Isu yang diusung adalah soal batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Iqbal pun merinci empat alasan soal kenapa upah minimum 2021 harus naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas di tengah kondisi di mana para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus, sangat tidak tepat. Hal ini menurut Iqbal bisa dibandingkan dengan apa yang terjadi pada 1998, 1999, dan 2000 silam.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said Iqbal.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi, dan ujung-ujungnya bisa berdampak negatif buat perekonomian.

"Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, kami meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional," ujarnya.

Diketahui isi surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tersebut adalah, meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Mereka juga diminta melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya