Pensiun Dini atau PHK di Tengah Pandemi, Apa yang Harus Dikerjakan
- abc
Pandemi COVID-19 sudah menjungkirbalikkan keadaan dunia selama beberapa bulan terakhir, termasuk di dunia pekerjaan.
Bagaimana keadaan mereka yang karena aturan harus pensiun di tahun pandemi, atau terpaksa diberhentikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, atau harus melakukan pensiun dini?
Bagi mereka yang berusia di atas 50 tahun, ketika keadaan fisik dan mental masih memungkinkan mereka bekerja namun terjadi "kekacauan" karena pandemi apa yang bisa dilakukan?
ABC Indonesia berbicara dengan beberapa warga di Indonesia yang mengalami berbagai hal ini dengan situasi dan pencapaian yang berbeda-beda.
Gabriel Dwiyani Estuningsih baru saja pensiun di tahun 2020 dari pekerjaannya di sebuah perusahaan farmasi besar, setelah 30 tahun bekerja di sana.
Ini disebabkan karena aturan di perusahaannya menetapkan karyawan yang sudah berusia 55 tahun harus pensiun.
"Karena adanya aturan perusahaan, saya sudah sejak usia 50 tahun mempersiapkan diri untuk pensiun lima tahun lagi," kata Yani nama panggilannya kepada wartawan ABC Indonesia Sastra Wijaya.
"Secara keuangan, saya sudah mempersiapkan diri, sehingga tidak masalah. Secara mental lima tahun sebelum pensiun telah menyiapkan pengganti saya saat pensiun.
"Dengan demikian saat pensiun saya tidak mengalami post power syndrome." katanya lagi.
Yani yang tinggal di Tangerang Selatan (Banten) ini mengatakan bahwa setelah pensiun dia sudah menjalankan beberapa usaha lebih sebagai kegiatan untuk menyibukkan diri secara mental.