Cukai Rokok Diwacanakan Naik, GAPPRI: Jangan Tambah Beban saat Pandemi

Ilustrasi pabrik rokok.
Sumber :

VIVA – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta, isu yang beredarnya bahwa ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17 persen tahun depan harus disikapi dengan hati-hati. Sebab, sampai saat ini informasi tersebut sumbernya belum jelas. 

Puan Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU Tapi Harus Cermat

Ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengungkapkan, Industri Hasil Tembakau (IHT) termasuk salah satu yang terpukul dan menderita akibat wabah COVID-19. Dia berharap isu kenaikan itu tidak benar. 

"Seharusnya pemerintah melindungi IHT dengan cara tidak menaikkan cukai rokok alias status quo pada 2021 mendatang," kata Henry Najoan dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Minggu 25 Oktober 2020.

Utang Pemerintah November 2024 Naik Jadi Rp 8.680,13 Triliun

Baca juga: Gempa Pangandaran Rusak Puluhan Rumah, 3 Warga Terluka

Henry berpendapat, komitmen pemerintah dalam  Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bisa terlihat jelas dari kebijakan ini. Bila cukai rokok diputuskan tidak naik, maka pemerintah memang serius  menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau.

Muhammadiyah: Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mesti Dikaji Multiaspek

"Sebaliknya, jika pemerintah menaikkan cukai rokok hanya akan menambah beban industri nasional," tegasnya.

Apalagi menurutnya, saat perekonomian RI sedang mengalami resesi. Tahun depan kemungkinan RI baru masuk masa pemulihan ekonomi di tengah wabah COVID-19 yang belum tahu kapan akan berakhir.  

"Perkumpulan GAPPRI pun meminta pemerintah  khususnya Kementerian Keuangan agar jangan membuat regulasi yang melemahkan kelangsungan industri hasil tembakau nasional," kata Henry Najoan.

"Perkumpulan GAPPRI juga berharap pada 2021 tidak ada kenaikan tarif cukai, tetap mempertahankan jumlah layer industri tetap 10 layer dan juga mempertahankan Harga Jual Eceran (HJE),” imbuh Henry. 

Perkumpulan GAPPRI merupakan konfederasi IHT jenis produk khas tembakau Indonesia, yaitu kretek, beranggotakan pabrikan golongan I, golongan II, dan golongan III (besar, menengah, dan kecil) yang menguasai market share dalam negeri sebesar 70 persen.  

Hendry menegaskan, pihaknya mengkhawatirkan masa depan IHT nasional apabila isu kenaikan cukai sebesar 17 persen terwujud di tengah pertumbuhan ekonomi yang minus saat ini. 

"Sebab, pemerintah dalam melakukan optimalisasi penerimaan melalui kenaikan tarif cukai ke depan harus mempertimbangkan indikator ekonomi, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi serta kondisi daya saing," ujar Henry Najoan. 

Henry Najoan meyakini bapak Presiden Joko Widodo secara bijak akan mempertimbangkan masukan Perkumpulan GAPPRI demi kelangsungan usaha IHT. Mengingat IHT sebagai bagian dari anak bangsa yang saat ini mengalami kondisi sulitnya ekonomi di tengah pandemi COVID-19, terus berupaya menjaga kelangsungan nadi dan pembangunan dari cukai dan pajak IHT yang cukup signifikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya