Bakal Hapus Airport Tax hingga 2021, Kemenhub Siapkan Anggarannya
- VIVAnews/Sherly
VIVA – Pemerintah telah mengambil kebijakan insentif berupa penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax. Kebijakan itu dimungkinkan bisa diperpanjang hingga 2021.
Baca Juga: Airport Tax Dihapus, Angkasa Pura II Berharap Penumpang Pesawat Naik
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan bahwa perpanjangan kebijakan penghapusan airport tax akan dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitasnya.
"Proyeksi ke depan kami berharap kami memprogramkan kembali (hapus airport tax) pada Januari 2021 sambil kita lihat perkembangannya," kata Novie secara virtual, Jumat 23 Oktober 2020.
Efektivitas tersebut terkait dengan kembali tumbuhnya aktivitas pariwisata maupun industri penerbangan Indonesia. Meski begitu dia belum bisa memproyeksikan pengaruh kebijakan itu terhadap kinerja sektor tersebut.
"Mudah-mudahan juga kalau program ini dinilai efektif tentu saja kami akan melakukan kontinuasi untuk tahun 2021 untuk kami programkan dari Januari sampai dengan Juni," tuturnya.
Dia memperkirakan, relaksasi program tersebut bisa dinikmati 1.628.314 penumpang dengan total jumlah kebutuhan sebesar Rp175,7 miliar di 13 lokasi bandar udara pendukung ekonomi dan destinasi pariwisata.
Sementara itu, pada 2021 diusulkan supaya program itu dapat dinikmati pengguna transportasi udara dengan total asumsi sebanyak 9.750.159 penumpang dengan total jumlah kebutuhan sebesar Rp1,01 triliun.
Stimulus PJP2U ini akan diberlakukan bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 jam 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 jam 23.59 WIB. (ren)