Airport Tax Dihapus, Angkasa Pura II Berharap Penumpang Pesawat Naik
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – PT Angkasa Pura II akan membebaskan para penumpang pesawat di lima bandara yang dikelolanya, dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau Passenger Service Charge (PSC). Hal itu apabila mereka membeli tiket mulai 23 Oktober sampai 31 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga:Â Libur Panjang Akhir Oktober, Penumpang Pesawat Bisa Naik 110 Ribu
President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin menjelaskan, kelima bandara kelolaan AP II yang dimaksud yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.
"Kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan, atas stimulus terhadap sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC bagi penumpang pesawat," kata Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Oktober 2020.
Dia meyakini bahwa stimulus peniadaan PSC bagi penumpang itu akan dapat membuat sektor penerbangan semakin optimal, dalam upaya ikut berkontribusi ke perekonomian. "Serta turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujarnya.
Awaluddin menambahkan, nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II. Namun, hal itu bukan dari penumpang pesawat, melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.Â
Awaluddin menilai, insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali menambah layanan rute domestik, dan menambah frekuensi terbang di rute existing. Sementara, pihak bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.Â
"Dampak yang juga diharapkan dari insentif ini adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara, dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat (load factor)," ujarnya.
Diketahui, sepanjang Januari-September 2020, jumlah total pergerakan penumpang (berangkat, datang, transit) di 19 bandara PT Angkasa Pura II, baik rute internasional maupun domestik, tercatat mencapai 27,30 juta orang.Â
Di periode yang sama, jumlah penumpang yang berangkat di penerbangan rute domestik pada lima bandara dalam skema insentif PSC (Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Kualanamu, Silangit, Banyuwangi) adalah sebanyak 7,40 juta orang. Jumlah itu mencapai 68 persen dari total penumpang, yang hanya berangkat di rute domestik pada 19 bandara.Â
Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, jumlah penumpang yang berangkat di rute domestik mencapai 5,51 juta orang, atau sekitar 75 persen dari total penumpang berangkat di lima bandara tersebut.