Airport Tax Dihapus juga Bisa Untungkan Maskapai, Begini Logikanya

Calon penumpang di bandara berjalan menuju pesawat terbang komersil. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

VIVA – Pemerintah menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC), kepada penumpang di 13 bandara. Biaya yang ditanggung penumpang atau akrab disebut Airport Tax itu dihapus guna mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata.

Pengamat penerbangan, Alvin Lie menilai adanya penghapusan PSC ini akan bermanfaat langsung kepada penumpang. Sebab komponen harga tiket selama ini sudah memasukkan PSC.

"Karena biasanya kan harga tiket itu plus PSC. Maka implikasinya bisa saja harga tiket itu kelihatan lebih murah karena tidak ditambah PSC," kata Alvin saat dihubungi VIVA, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca juga: Stafsus Presiden: Pasal 46 di UU Cipta Seharusnya Memang Dihapus

Kemungkinan lainnya, lanjut Alvin, maskapai juga bisa membuat harganya tetap. Sehingga secara logika, penumpang dapat tiket dengan harga sama tapi maskapai mendapat keuntungan lebih.

"Karena selama ini kan harga tiket ada batas bawah batas atas, dan tidak semua Airlines itu memasang pada batas atas," ujarnya.

Alvin mencontohkan, tarif batas atas tiket kelas ekonomi Jakarta-Surabaya sebesar Rp1,5 juta. Namun, nyatanya ada juga sebagian Airlines yang justru memasang harga Rp1 juta atau bahkan Rp900 ribu untuk rute layanan tersebut.

Maka, apabila ditambah PSC dari Terminal II Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp100 ribu per penumpang, harga tiket ekonomi Jakarta-Surabaya itu akan menjadi Rp1 juta atau Rp1,1 juta.

Namun, apabila PSC ditiadakan seperti saat ini, maka pihak Airlines bisa saja tetap menjual tiket seharga Rp1 juta tanpa PSC. Bahkan, mereka bisa menjual seharga Rp1,1 juta meskipun tanpa PSC, karena hal itu masih berada di bawah tarif batas atas tiket kelas ekonomi Jakarta-Surabaya sebesar Rp1,5 juta.

Pilih Kursi Pesawat di Penerbangan Domestik Garuda Kena Biaya Tambahan Mulai 26 Oktober 2024

"Sehingga Airlines itu mendapatkan tambahan pendapatan Rp100 ribu, tapi secara langsung penumpang juga tidak dirugikan karena harga tiketnya kan tetap Rp1,1 juta," ujar Alvin.

Di sisi lain, apabila Airlines mengejar aspek competitiveness atau daya saing dengan layanan maskapai kompetitornya, maka mereka bisa saja menurunkan harga tiketnya menjadi Rp900 ribu tanpa pungutan PSC.

Jelang Akhir Tahun, Penerbangan ke Bali Bakal Ditambah

"Sehingga, dengan kebijakan peniadaan PSC ini, maka para penumpang bisa secara langsung merasakan adanya potongan Rp100 ribu itu," kata Alvin.

"Jadi yang mendapatkan manfaat tidak adanya PSC ini, bisa saja pihak Airlines atau bisa juga pihak penumpang," ujarnya.

Gandeng Thamrin Nine, Garuda Indonesia Perluas Layanan ke Segmen 'Kelas Atas'

Diketahui, pengenaan tarif PSC ini jumlahnya berbeda-beda di tiap bandara. Untuk Bandara Soekarno-Hatta, PSC Terminal II yakni sekitar Rp100.000 per penumpang, sementara di Terminal III antara Rp120 ribu sampai Rp150 ribu per penumpang. Tarif PSC serupa juga ada di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Kemudian untuk bandara-bandara lain PSC-nya juga beragam, misalnya di bandara yang ada di Semarang dan Jogja, yang PSC-nya berkisar di Rp50 ribu per penumpang. Sementara, di Bandara Juanda PSC-nya yakni sekitar Rp70 ribu per penumpang.

Penerbangan Dibatalkan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

29.323 Penumpang di Bandara Soetta Batal Terbang dampak Erupsi Gunung Lewotobi

PT Angkasa Pura Indonesia melaporkan sebanyak 29.323 penumpang di Bandara Soetta tertunda dan batal terbang akibat dampak erupsi Gunung Lewatobi Laki-laki.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024