Hingga 23 Oktober 2020, Penerimaan Pajak RI Anjlok 17 Persen

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan kembali bahwa penerimaan pajak terus tertekan hingga hari ini, Jumat 23 Oktober 2020. Dikatakannya, kontraksi penerimaan pajak sudah lebih dari minus 17 persen.

Mulai 2025, PPN Naik 12 Persen: Ini Barang dan Jasa yang Naik dan Dikecualikan

Baca Juga: Dorong Konsumsi Saat Pandemi, Jokowi Sentil Lambatnya Serapan APBD

Kondisi itu dipastikannya mengonfirmasi bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini akan melebar hingga 6,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp1.039,2 triliun.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

"Sampai hari ini penerimaan pajak kita kontraksi lebih dari 17 persen, belanja meningkat makanya defisit kita sampai 6,3 persen PDB atau lebih dari Rp1.000 triliun," tuturnya, Jumat, 23 Oktober 2020.

Meski ia tidak merincikan angkanya hingga hari ini, angka kontraksi tersebut meningkat cukup pesat dari catatan APBN hingga akhir September 2020 yang telah diumumkan Sri beberapa waktu lalu.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

Adapun angka sampai dengan 30 September 2020, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp750,62 triliun. Terkontraksi hingga -16,86 persen dibanding realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan target penerimaan pajak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 sebesar Rp1.198,82 triliun, realisasi tersebut setara dengan 62,61 persen.

Jika dirincikan berdasarkan jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir September hanya terkumpul Rp441,79 triliun atau turun 19,15 persen dari periode yang sama pada tahun lalu.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hanya Rp290,33 triliun atau -13,61 triliun. Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak lainnya Rp18,5 triliun atau -8,86 persen.

Berdasarkan sektornya, penerimaan pajak dari industri pengolahan sebesar Rp208,02 triliun atau terkontraksi hingga -17,16 persen. Dari sektor perdagangan Rp142,02 triliun atau -18,42 persen.

Adapun sektor jasa keuangan dan asuransi hanya mencapai sebesar Rp113,5 triliun dengan kontraksi mencapai 5,45 persen dan sektor konstruksi maupun real estate sebesar Rp45,52 triliun atau -19,6 persen.

Sektor transportasi dan pergudangan hanya terkumpul Rp32,14 triliun dengan penurunan mencapai 11,89 persen. Selanjutnya, sektor pertambangan hanya Rp24,62 persen, anjlok drastis hingga -42,78 persen dari tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Pratomo, menyatakan bahwa kondisi itu tidak terlepas dari tekanan ekonomi terhadap berbagai sektor usaha yang disebabkan penyebaran wabah pandemi COVID-19.

"Kita sadari tahun ini penuh dengan cerita pandemi, tapi kami di DJP selalu gencar untuk menyampaikan cerita ke masyarakat, alhamdulillah dapat kami lakukan secara digital, online kami sampaikan pesan (setor pajak)," tuturnya. (art)

Ilustrasi Atur Keuangan

Mencapai Kebebasan Finansial Lebih Cepat dengan Prinsip FIRE (Financial Independence, Retire Early)

Pelajari langkah-langkah efektif untuk mencapai kebebasan finansial dan pensiun dini dengan strategi FIRE, termasuk menabung, berinvestasi, dan mengelola pengeluaran.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024