Meski Terdampak COVID-19, Pelaporan SPT 2020 Naik jadi 13 Juta

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 tetap tumbuh di tengah Pandemi COVID-19. Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa SPT pada tahun ini naik menjadi 13 juta. Naik tipis, sekitar 1,56 persen dari catatan sebelumnya pada 2019 sebesar 12,8 juta.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Baca Juga: Sri Mulyani Belum Tertarik Beri Pajak Nol Persen Mobil Baru

"Tahun ini mencapai 13 jutaan jadi ada peningkatan walau tidak besar. Kita sadari tahun ini penuh dengan cerita pandemi," kata dia, Jumat 23 Oktober 2020.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Suryo mengklaim, kenaikan SPT tersebut disebabkan komunikasi intens yang dilakukan Ditjen Pajak kepada para wajib pajak di Indonesia, terutama menggunakan teknologi digital.

Apalagi, jika masyarakat semakin patuh melaporkan SPT dan membayar pajak, insentif pajak akan semakin bisa dinikmati masyarakat untuk bertahan dari pandemi.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

"Kami juga sampaikan terima kasih ke masyarakat yang telah partisipasi paling tidak mendaftarkan dan melaporkan SPT nya dan kami harapkan meningkatkan kepatuhannya," tutur dia.

Meski begitu, kinerja pajak secara keseluruhan hingga September 2020 hanya sebesar Rp720,62 triliun. Turun hingga sebesar -16,86 persen dari periode sama tahun lalu.

Semua jenis pajak pada periode itu turun drastis, baik Pajak Penghasilan sebesar -19,15 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM -13,16 persen. (ren)

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Negara Bakal Kantongi Rp75 Triliun dari Kenaikan PPN 12 Persen

Potensi penerimaan pajak diperkirakan akan mencapai Rp 75 triliun dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024