Meski Terdampak COVID-19, Pelaporan SPT 2020 Naik jadi 13 Juta
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 tetap tumbuh di tengah Pandemi COVID-19. Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa SPT pada tahun ini naik menjadi 13 juta. Naik tipis, sekitar 1,56 persen dari catatan sebelumnya pada 2019 sebesar 12,8 juta.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Belum Tertarik Beri Pajak Nol Persen Mobil Baru
"Tahun ini mencapai 13 jutaan jadi ada peningkatan walau tidak besar. Kita sadari tahun ini penuh dengan cerita pandemi," kata dia, Jumat 23 Oktober 2020.
Suryo mengklaim, kenaikan SPT tersebut disebabkan komunikasi intens yang dilakukan Ditjen Pajak kepada para wajib pajak di Indonesia, terutama menggunakan teknologi digital.
Apalagi, jika masyarakat semakin patuh melaporkan SPT dan membayar pajak, insentif pajak akan semakin bisa dinikmati masyarakat untuk bertahan dari pandemi.
"Kami juga sampaikan terima kasih ke masyarakat yang telah partisipasi paling tidak mendaftarkan dan melaporkan SPT nya dan kami harapkan meningkatkan kepatuhannya," tutur dia.
Meski begitu, kinerja pajak secara keseluruhan hingga September 2020 hanya sebesar Rp720,62 triliun. Turun hingga sebesar -16,86 persen dari periode sama tahun lalu.
Semua jenis pajak pada periode itu turun drastis, baik Pajak Penghasilan sebesar -19,15 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM -13,16 persen. (ren)