Perpres Tarif Listrik Energi Baru Terbarukan Keluar Akhir Pekan Ini

Presiden Joko Widodo berdiri di bawah kincir PLTB Sidrap.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana memastikan, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden terkait Energi Baru Terbarukan (EBT), yang ditargetkan rampung pada Jumat 23 Oktober 2020.

Prabowo Mau Utang Petani Diputihkan, Wamentan: Semoga Bisa Segera Direalisasikan

Baca Juga: Begal Sepeda Marak, Polisi Buat Satgas Khusus di Jakarta Selatan

Hal itu diakui Rida guna memacu target bauran energi nasional, melalui upaya pemberian skema tarif yang dinilai dapat menarik minat para investor di sektor EBT tersebut.

Raffi Ahmad Dilantik jadi Utusan Khusus Presiden, Apa Tugasnya?

"Saat ini masih kami finalisasi, dan besok lusa (Jumat) Perpres ini akan keluar," kata Rida dalam telekonferensi di Tempo Energy Day 2020, Rabu 21 Oktober 2020.

Rida mengaku bahwa semangat dari Perpres ini adalah demi mendorong pemanfaatan EBT, dan meningkatkan investasi di sektor EBT di dalam negeri.

Eks Menteri Pelaku Tindak Pidana Tak Berhak Dapat Jaminan Kesehatan dari Negara

"Dari situ, diharapkan bahwa lapangan kerja juga akan meningkat nantinya," ujar Rida.

Pemerintah hingga saat ini masih coba menampung apa saja aspirasi atau hal-hal lain yang dibutuhkan oleh para calon investor, mengenai skema tarif pemanfaatan EBT tersebut.

Agar setidaknya, apabila mereka nanti jadi berinvestasi pada sektor EBT di Tanah Air, terdapat imbal balik yang baik secara bisnis bagi para investor tersebut.

"Nanti dilihat juga, apakah dengan skema yang dibuat oleh pemerintah ini akan bisa memberikan 'return' yang baik bagi investor," kata Rida.

Meski demikian, Rida juga memastikan bahwa berbagai upaya pengembangan EBT, sama sekali bukan bertujuan untuk membebani PLN dan menjaga tarif listrik yang murah bagi masyarakat.

"Kami juga bicara sama investor. Ini menarik dan mereka yakin aturan ini bisa mempercepat realisasi pemanfaatan EBT," lanjut dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya