KSPI Minta Kenaikan Upah Minimum 8 Persen
- VIVA/Kenny Putra
VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah tetap menaikkan upah minimum untuk tahun 2021 mendatang. KSPI menilai setidaknya, ada kenaikan upah minimum sebesar 8 persen untuk 2021.
"Serikat buruh KSPI berpendapat, mengusulkan dan bersikap kenaikan upah minimum UMK, UMSK, UMP, UMSP harus tetap ada. Berapa nilai yang diminta oleh KSPI 8 persen kenaikan UMK UMSK UMP, UMSP. Dari mana cara melihatnya, melihat angka 3 tahun berturut-turut," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, Rabu, 21 Oktober 2020.
Alasannya, kata Iqbal, melihat pada tahun 1998 dahulu Indonesia juga mengalami resesi ekonomi yang lebih besar dari saat ini, yakni mencapai minus 17,6 persen. Ketua serikat buruh pada waktu itu, bersama dengan asosiasi pengusaha dan Kementerian Tenaga Kerja sepakat menyatakan kenaikan 0 persen atau tidak ada kenaikan upah.
"Terjadilah perlawanan keras dari kaum buruh. Akhirnya Presiden Habibie saat itu memutuskan meminta Menteri Tenaga Kerja saat itu, menginstruksikan naik upahnya melalui Gubernur DKI. Waktu itu masih UMR namanya. Gubernur waktu itu merekomendasikan, dan diputuskan Menteri Tenaga Kerja naiknya 16 persen. Naiknya 16 persen padahal pertumbuhan ekonominya minus 17,6 persen," kata Iqbal.
Baca juga: Fadli Zon Sebut 4 Beban Berat Selama Jokowi Menjabat, Apa Saja?
Iqbal menilai tahun ini masih lebih baik dari 1998, maka dari itu mestinya tetap ada kenaikan. "Dengan alur yang sama kita belum sampai minus 8 persen, di 3 Kuartal baru setengah dari pada tahun 1998-1999 maka kami meminta naiknya 8 persen adalah hal yang wajar," ujarnya.
Alasan kedua, kata Iqbal, fakta di lapangan masih banyak perusahaan yang beroperasi. Bahkan dia mengklaim anggota buruh 90 persen masih beroperasi, dan hal itu membuktikan jelas bahwa perusahaan masih berjalan walaupun profitnya turun.
"Perusahaan buktinya masih beroperasi bahkan beberapa komponen otomotif, perusahaan otomotif, memanggil kembali karyawan-karyawan baru untuk dikontrak. Fakta itu. Oleh karena itu fakta Itu menjelaskan masih banyak perusahaan yang mampu untuk menaikkan upah minimum yang kami minta 8 persen tapi nanti dinegosiasi," ujarnya.
Jika memang ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah buruh, diminta mengajukan ketidakmampuan ke Kementerian Tenaga Kerja. Perusahaan harus melampirkan laporan keuangan yang menunjukkan bahwa perusahaan merugi.