Urus Izin Usaha Masih Lama Meski Sudah Satu Pintu, Ini Kendalanya
- U-Report
VIVA – Perkembangan teknologi memegang peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Terutama dalam mengembangkan usaha atau bisnis yang sudah ada, meskipun di tengah situasi pandemi.
Hal tersebut terlihat dari laporan Berita Negara yang menunjukkan ada hampir 30 ribu pendaftaran badan usaha baru, terhitung dari awal tahun 2020. Karena itu, penyedia layanan hukum digital juga harus mampu memberikan layanan yang terpercaya, termudah, dan terjangkau bagi publik.
Chief Executive Officer Kontrakhukum.com Rieke Caroline menilai, masyarakat yang melek hukum dapat berdampak positif pada berbagai sektor, salah satunya adalah sektor perekonomian. Apalagi saat ini berbagai layanan hukum mulai dari perizinan hingga pembentukan usaha bisa dilakukan secara online.
“Saat ini pemerintah sudah membuat metode pendaftaran satu pintu untuk perizinan usaha dengan Online Single Submission (OSS) melalui Lembaga OSS,” ujar Rieke dikutip dari keterangannya, Sabtu 17 Oktober 2020.
Namun menurutnya, informasi dan edukasi yang kurang merata saat ini menyebabkan menumpuknya antrian pendaftaran OSS di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Padahal, dengan adanya sistem online tersebut, pendaftaran perizinan usaha seharusnya lebih cepat dan efisien.
"Dengan kata lain, antusiasme tersebut masih menemui berbagai kendala, misalnya durasi yang lama untuk pengurusan izin usaha," tambahnya.
Riset World Bank pada 2018, mencatat waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin usaha di Indonesia rata-rata mencapai 20 hari. Sementara di negara lain seperti China hanya 9 hari, Malaysia selama 13 hari, Thailand butuh 5 hari, dan Singapura hanya 1,5 hari.
Idealnya, tambah Rieke, layanan hukum harus tersedia dengan mudah dan terjangkau untuk semua orang. Di sinilah seharusnya para penyedia layanan hukum berperan untuk mewujudkan hal tersebut.
“Seharusnya informasi dan edukasi hukum dapat diakses oleh semua orang dengan mudah sebagai bekal dalam pembuatan usaha dan dapat menjadi solusi dari permasalahan yang ada saat ini. Serta menyadarkan bahwa legalitas merupakan aspek dasar yang harus dipenuhi dalam membuat usaha baru,” tegas Rieke.
Selain itu, penyedia layanan hukum juga harus mengedukasi publik tentang layanan hukum yang tepat dan sesuai melalui berbagai aktivitas. Misalnya dari keterangan informasi produk yang mudah dimengerti, sampai dengan mengadakan webinar tentang informasi hukum agar kesadaran hukum masyarakat meningkat.
"Jadi tidak ada lagi pelaku usaha yang minim akses informasi hukumnya, abai terhadap pajak, tidak mengantongi izin usaha, dan tidak memiliki hak merek sehingga dapat menyebabkan kerugian besar bagi bisnisnya," tutupnya.