Kebijakan Tarif Cukai Tembakau Dapat Pengaruhi Persaingan Usaha

Panen tembakau petani Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

VIVA – Rencana pemerintah menerapkan simplifikasi tarif cukai tembakau menjadi sorotan berbagai pihak. Sebab, berisiko membuat persaingan usaha yang tidak sehat dan menimbulkan monopoli usaha.

Peneliti senior Universitas Padjadjaran (Unpad), Bayu Kharisma mengatakan, pemerintah harus mengkaji secara matang dan hati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Sebab banyak pihak yang dirugikan, khususnya petani. 

“Bahkan tidak perlu dilakukan dengan tetap mempertahankan kebijakan struktur tarif cukai yang ada," kata Bayu dikutip dari keterangannya Sabtu 17 Oktober 2020. 

Baca juga: Diatur UU Cipta Kerja, Bank Tanah Bisa Ambil Alih Tanah Terlantar

Dia menjabarkan, untuk melihat pengaruh dari simplifikasi tarif cukai rokok terhadap penerimaan negara, harus menggunakan model dan metode ekonometrik. Data yang digunakan adalah panel data, di mana jenis rokok sebagai observasi dan waktu yang digunakan antara Januari 2014 - April 2019.

"Hasil analisis regresi menunjukkan, variabel simplifikasi tarif cukai rokok berpengaruh negatif signifikan terhadap variabel penerimaan negara. Hasil ini konsisten ketika kami menambah maupun mengganti variabel kontrol dari model. Turunnya penerimaan negara diduga diakibatkan adanya penurunan penjualan rokok setelah diberlakukan simplifikasi," tutur Bayu.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengkhawatirkan nasib para petani dan pekerja di industri hasil tembakau khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT). Sebab sektor itu banyak menyerap tenaga kerja, apabila tarif cukai hasil tembakau dinaikkan pada tahun depan.

"Di SKT itu rata-rata perempuan. Kalau mereka kehilangan pekerjaan, kasihan. Mereka adalah tulang punggung keluarga. Untuk tahun depan, harapannya SKT tidak perlu naik tarif cukainya dulu demi prioritas penyelamatan tenaga kerja,” kata Ketua Umum AMTI Budidoyo.

Ini Solusi yang Ditawarkan 3 Cawagub untuk Atasi Banjir di Jakarta

Rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2021 diperkirakan akan berdampak negatif bagi keberlangsungan industri hasil tembakau. AMTI pun berharap pemerintah dapat memprioritaskan keselamatan industri yang padat karya tersebut.

Dalam APBN 2021, penerimaan cukai tembakau ditargetkan naik sebesar 4,8 persen menjadi Rp172,8 triliiun. Penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sendiri mencapai 11,9 persen dari total penerimaan perpajakan negara.

6 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Akan Direlokasi, Ini Alasannya

Angka tersebut belum termasuk retribusi daerah sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk hasil tembakau. Secara keseluruhan, pemerintah memperoleh hingga 70 persen dari perolehan industri hasil tembakau. (Ant)

Menteri Perumahan Rakyat Maruarar Sirait

Menteri Ara Setuju Tapera Bersifat Sukarela: Jangan Maksa-maksa

Menteri PKP Maruarar Sirait meminta BP Tapera untuk membuat terobosan dan membuat sistem yang menarik agar program Tapera ini didukung oleh masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024